Terapkan PSBB Kembali, Pemprov DKI Mengizinkal Mal Tetap Beroperasi, Dilarang Makan di Tempat

Terapkan PSBB Kembali, Pemprov DKI Mengizinkal Mal Tetap Beroperasi, Dilarang Makan di Tempat
(ist/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 14 September 2020 11:46 WIB

Terasjabar.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerapkan PSBB total pada 14 September 2020. Keputusan tersebut dinilai berdampak pada kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI, Ellen Hidayat mengatakan, Pemprov DKI mengizinkan mal tetap beroperasi selama PSBB. Namun, ada pengetatan pada restoran, yakni pengunjung tak boleh makan di tempat (dine in) dan hanya boleh dibawa pulang (take away).

“Dengan tidak diizinkannya restoran untuk makan di tempat, tentunya akan bisa mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi,” kata Ellen, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, larangan makan di tempat akan mengurangi jumlah pengunjung mal. Apalagi, jumlah pengunjung sejak mal dibuka 15 Juni baru berkisar 35-50 persen dari sebelum pandemi.

Ellen mengakui situasi saat ini semakin berat bagi pengelola maupun penyewa (tenant). Dia berharap pelaku usaha bisa melewati situasi menantang ini.

“Setidaknya kami masih bisa membuka lapangan kerja bagi para karyawan yang sangat membutuhkan penghasilan,” ujarnya.

Meski begitu, CEO Emporium Pluit Mall itu memaklumi keputusan Pemprov DKI. Dia yakin Gubernur Anies telah mempertimbangkan banyak hal sehingga memutuskan untuk menarik 'rem darurat' sebagai upaya pengendalian Covid-19 di ibu kota.

Disadur dari iNews.id

Gubernur DKI Jakarta PSBB Pandemi Virus Corona APPBI DKI


Loading...