93 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak di Kota Cimahi

93 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak di Kota Cimahi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Cimahi —Sabtu, 12 September 2020 11:09 WIB

Terasjabar.id - Angka penyebaran Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia mengalami peningkatan, salah satunya di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona tersebut, Pemerintah Kota Cimahi secara rutin melakukan razia khususnya penggunaan masker.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi, Harjono menjelaskan bahwa Satpol PP, Polrea Cimahi, Subdenpom, dan Kejari Cimahi, secara langsung turun ke jalan untuk menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kegiatan pemberian sanksi administratif tersebut dilakukan di satu lokasi tepatnya di Jl Rd Demang Hardjdakusuma, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Jumat (11/9/2020).

"Ada 48 personel dan tim gabungan yang dikerahkan. Hasilnya, ada 93 orang pelanggar yang mendapat sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," kata Harjono, Sabtu (12/9/2020).

Pelanggaran yang dilakukan ialah, ada 25 orang yang membawa masker tapi tidak digunakan, 16 orang yang maskernya tidak tertutup, dan 52 orang tidak memakai masker.

93 orang pelanggar tersebut diberikan sanksi ringan hingga sedang. 16 pelanggar diberikan sanksi lisan, 25 pelanggar diberikan sanksi tertulis, dan 52 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan "push up".

Kegiatan yang berlangsung hampir dua jam tersebut, menyasar warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, pengendara roda dua dan empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang sesuai Pergub No 60 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif .

(Tribunjabar.id)

Masker Kota Cimahi Jabar Satpol PP


Loading...