Anies Ingatkan PSBB Bisa Berlangsung Lebih dari Dua Pekan

Anies Ingatkan PSBB Bisa Berlangsung Lebih dari Dua Pekan
Kompas.com
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 12 September 2020 09:57 WIB

Terasjabar.id -- 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa berlangsung lebih dari dua pekan laju penyebaran Covid-19 (virus corona) masih tinggi.

"Saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua minggu, selesai. Tidak. Tapi kalau kecepatan yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat, ya ini akan jalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9).

Sebelumnya readyviewed Anies memutuskan kembali memberlakukan PSBB --dari semula PSBB Transisi-- karena penyebaran kasus corona di DKI Jakarta kian masif. Anies mengatakan situasi penyebaran kasus di awal September cukup mengkhawatirkan.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, tercatat 7.690 kasus aktif di ibu kota per-30 Agustus dan kemudian melonjak menjadi 11.810 kasus per Kamis (10/9). Artinya, ada peningkatan 48 persen dalam 10 hari.

Angka kematian di pekan pertama September juga terus meningkat, yakni mencapai 197 kasus di awal bulan berdasarkan catatan Dinkes DKI Jakarta. Anies mengatakan angka ini naik 17 persen dalam kurun waktu 10 hari.

"Belum pernah kita dalam waktu sependek ini, melihat pertambahan kasus sampai 3.850 kasus, walaupun yang sembuh juga banyak, sembuhnya 8.994 kasus," jelasnya.

Sementara itu, layanan kesehatan di rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta kian menipis, sehingga Anies menilai penerapan PSBB total harus diterapkan untuk melandaikan penyebaran virus.

Berdasarkan situs https://corona.jakarta.go.id, tercatat ada 52.321 kasus positif di DKI per Jumat (11/9). Dari jumlah itu 39.115 kasus sembuh dan 1.382 kasus meninggal. Sedangkan yang masih aktif ada 11.824 kasus.

Pada penerapan PSBB Senin (14/9) nanti, Anies bakal menutup seluruh kegiatan yang memungkinkan kerumunan. Termasuk tempat hiburan dan perkantoran. Ia menghimbau seluruh kantor bekerja dari rumah, kecuali pada 11 sektor tertentu.

Keputusan Anies ini sempat menuai pro-kontra baik dari pemerintah pusat, maupun kepala daerah penyangga ibu kota, seperti Kabupaten dan Kota Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Tangerang Selatan. 

Namun, anies menyatakan tidak bisa memaksakan kepala daerah lainnya untuk mengikuti langkah Pemprov DKI.

"Tidak ada kewenangan dari DKI untuk memaksakan pada tempat lain. Jadi, kami pun tidak pernah meminta karena itu adalah kewenangan tiap-tiap daerah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9).


(fey/vws/CNN)

Gubernur DKI Anies Baswedan Covid 19 PSBB


Loading...