Bebas Karena Asimiliasi, Pria di Cisoka Ditangkap Karena Jualan Ribuan Obat Ilegal Menyasar Remaja

Bebas Karena Asimiliasi, Pria di Cisoka Ditangkap Karena Jualan Ribuan Obat Ilegal Menyasar Remaja
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Rabu, 9 September 2020 11:03 WIB

Terasjabar.id - Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial DM (34), warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

DM diringkus karena menjual obat daftar G yakni obat jenis tramadol dan dextro secara ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, DM merupakan terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada tahun 2018 silam.

Beberapa waktu lalu, DM mendapat asimiliasi sehingga dapat kembali menghirup udara bebas.

"Namun tersangka justru malah kembali melakukan tindak pidana dengan menjual obat keras secara ilegal," kata Ade di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/9/2020).

Ade menjelaskan, tertangkapnya DM berawal dari informasi yang disampaikan warga.

Informasi itu kemudian didalami sehingga polisi berhasil meringkus DM di rumahnya.

Saat ditangkap, DM tidak melakukan perlawanan namun, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang dijual Donal secara ilegal.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 6.634 butir obat dextro yang sudah dikemas siap edar dan 60 butir obat keras jenis tramadol.

"Tersangka menjual obat itu dengan sasaran konsumen para remaja," kata Ade.

Dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ini tersangka mendekam di hotel prodeo Polresta Tangerang guna kepentingan penyelidikan.

Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal.(Tribunjakarta.com)


Tangerang Cisoka Dextro


Loading...