Hadir Langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Hadir Langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tribunjakarta
Editor: Malda Teras Seleb —Senin, 31 Agustus 2020 09:19 WIB

Terasjabar.id - Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, Vanessa akan menghadiri langsung sidang tersebut di pengadilan.\

Hal itu karena selebritis bernama asli Vanesza Adzania itu tak ditahan di rumah tahanan mengingat statusnya yang tahanan kota.

"Sidang akan berlangsung jam 11.00 WIB," ujar Eko dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Eko mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin persidangan Vanessa terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yaitu Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

"Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan," ujar Eko.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV berupa 20 butir pil xanax tanpa resep dokter saat diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada pertengahan Maret 2020.

Namun karena alasan kemanusiaan mengingat Vanessa yang masih menyusui maka pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan status tahanan kota sehingga Vanessa tak perlu mendekam di rutan sampai adanya putusan pengadilan.

Sebelumnya, Selama pandemi Covid-19, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diikuti oleh terdakwa secara virtual dari Rutan tempat mereka ditahan untuk meminimalisir Covid-19.

Namun pengecualian dalam perkara Vanessa Angel mengingat terdakwa tak ditahan dan berstatus tahanan kota.

Vanessa Angel diberikan status tahanan kota karena alasan kemanusiaan yakni memiliki bayi yang masih harus diberi ASI.

Adapun sidang perdana Vanessa Angel atas kasus kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin akan digelar pada Senin (31/8/2020).

Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yaitu Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

"Sidang perdana VA Senin 31 Agustus 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan primer pasal 114 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Eko.

(Tribunjakarta.com)


Vanessa Angel Bibi Ardiansyah Polisi Narkoba Hamil Polres Jakarta barat Virus Corona Sidang Perdana


Loading...