Pandemi Virus Corona, PNS di Seluruh Kementerian/Lembaga Akan Memperoleh Uang Pulsa Sebesar Rp200 Ribu/Bulan Pada Tahun Depan

Pandemi Virus Corona, PNS di Seluruh Kementerian/Lembaga Akan Memperoleh Uang Pulsa Sebesar Rp200 Ribu/Bulan Pada Tahun Depan
(iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 23 Agustus 2020 09:10 WIB

Terasjabar.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian/lembaga (K/L) akan memperoleh uang pulsa pada tahun depan. Besaran Kompensasi yang diberikan Rp200.000 per bulan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, jatah pulsa tersebut diberikan seiring kebijakan bekerja dari rumah (work from home) di tengah pandemi Covid-19.

"Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya Menkeu (Menteri Keuangan)," kata Askolani saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Askolani menambahkan, anggaran pulsa untuk PNS masuk dalam anggaran masing-masing K/L. Yang pasti, semua PNS di K/L sudah ditetapkan mendapatkan jatah pulsa Rp200.000 per bulan.

"Dengan menggunakan anggaran di masing-masing K/L," kata Askolani.

Masalah uang pulsa muncul saat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berdiskusi dengan PNS Kemenkeu. Salah satu isu yang dibahas soal uang pulsa.

PNS Kemenkeu yang bernama Yusman berharap uang pulsa bisa mencapai Rp300.000 per bulan. Sri Mulyani sepakat dengan adanya uang pulsa untuk PNS.

"Saya sudah mengatakan toh anggaran kita banyak yang nggak kepakai untuk snack meeting, untuk traveling, kalau Yusman harusnya DJPPR belanja kita untuk marketing-lah, untuk apalah itu kan nggak ada sekarang, ya sudah dipakai untuk bayar pulsa kamu saja pasti bisa kalau cuma Rp300.000, itu menurut saya (tapi) policy (kebijakan) dari pimpinan saja," katanya, Jumat (21/8/2020).

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PNS Uang Pulsa


Loading...