Untuk Mengantisipasi Terjadinya Karhutla, Polresta Pontianak Menurunkan Satgas di Sejumlah titik Panas

Untuk Mengantisipasi Terjadinya Karhutla, Polresta Pontianak Menurunkan Satgas di Sejumlah titik Panas
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 13 Agustus 2020 12:26 WIB

Terasjabar.id - Polresta Pontianak Kota menurunkan satgas untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah titik panas atau hotspot terpantau di Kalimantan Barat.

"Satgas ini untuk mengantisipasi karhutla di wilayah hukum Pontianak," tutur Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin di Pontianak, Rabu (12/8/2020).

Dia menjelaskan, dari enam kecamatan di Kota Pontianak, terdapat 540,96 hektare lahan gambut yang berpotensi terbakar.

Lahan gambut yang berpotensi terbakar itu sebagian besar berada di Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara.

"Ini yang perlu diantisipasi karena tahun lalu di titik ini terjadi kebakaran," tuturnya.

Menurutnya, saat ini belum ada titik api yang terpantau di Pontianak. Kendati demikian, patroli rutin tetap akan dilakukan Satgas bersama pihak kecamatan, kelurahan setempat untuk mengantisipasi munculnya titik api.

Sementara itu, terkait pemanfaatan lahan terbakar, menurutnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Pontianak Nomor 55/2012 yang mengatur sanksi tegas bagi pihak-pihak yang membakar lahan.

Bagi masyarakat yang kedapatan memanfaatkan lahan yang dibakar dengan sengaja bakal diberikan sanksi pencabutan pemanfaatan lahan selama lima tahun. Sedangkan jika memanfaatkan lahan yang tidak sengaja terbakar diberi sanksi pencabutan pemanfaatan lahan selama tiga tahun.

"Ini sanksinya cukup tegas," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Polresta Pontianak Kota Karhutla


Loading...