Jerinx SID Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Akan Mengajukan Penangguhan Penahanan

Jerinx SID Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Akan Mengajukan Penangguhan Penahanan
(Line Today : Google)
Editor: Epenz Teras Seleb —Kamis, 13 Agustus 2020 08:46 WIB

Terasjabar.id - Jerinx ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'. Kuasa hukum drummer Superman Is Dead (SID) akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Intinya tetap menggunakan segala upaya hukum yang tersedia termasuk penangguhan penahanan," ujar I Wayan Gendo, kuas hukum Jerinx, Kamis (13/8/2020).

Dia mengatakan, Jerinx telah memenuhi proses hukum secara kooperatif. Selama pemeriksaan juga terbuka dan tidak berbelit-belit. Dia juga sudah mengakui unggahan di media sosialnya merupakan bentuk kritik.

"Penahanan ini agak susah dikualifikasikan apa yang memberatkan klien kami untuk ditahan. Tapi sekali lagi ini kewenangan penyidik, " tutur Gendo.

Gendo menyerahkan penilaian kepada publik untuk menilai apakah proses-proses hukum seperti ini tepat untuk orang yang mengritik. Menurutnya, tidak tepat penggunaan UU ITE untuk menyelesaikan persoalan kritik seperti ini.

"Kalaupun ada diksi-diksi yang dianggap menghina atau tidak mengenakkan, bukankah itu yang harus diselesaikan persoalan dan bukan menggunakan UU ITE yang karet," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka dan langsung menahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Disadur dari iNews.id

Jerinx SID Pencemaran Nama Baik Polda Bali Kuasa Hukum


Loading...