Masa Sosialisasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Tak Diperpanjang, Pelanggar Aturan Gajil Genap Mulai Ditilang Besok

Masa Sosialisasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Tak Diperpanjang, Pelanggar Aturan Gajil Genap Mulai Ditilang Besok
Ilustrasi (Katadata : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 9 Agustus 2020 11:50 WIB

Terasjabar.id - Masa sosialisasi penerapan ganjil genap di Jakarta tak diperpanjang. Sanksi kepada pelanggar akan diberlakukan mulai Senin (10/8/2020).

Penilangan untuk pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada Senin (10/8/2020). Pengendara diimbau untuk menaati aturan karena sosialisasi kebijakan telah dilakukan sepekan terakhir.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, penindakan yang dilakukan petugas nantinya dengan dua cara. Di antaranya, penilangan secara langsung ataupun dengan sistim Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Atau kamera elektronik. Untuk titik-titiknya di setiap pintu masuk ke kawasan ganjil genap itu akan kami taruh anggota," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Untuk tilang ETLE, Sambodo mengatakan, pihak kepolisian telah menyiagakan 45 kamera ETLE yang ditempatkan pada 13 dari 25 ruas jalan pembatasan ganjil-genap di DKI Jakarta.

"Ada kurang lebih 13 ruas jalan kawasan ganjil genap yang sudah ada kamera ETLE. Ke-45 kamera itu memang ada berada pada titik kawasan itu. Sehingga pengawasan kita akan semakin lebih baik tidak hanya mengandalkan anggota di lapangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan menerjunkan sebanyak 125 personel setiap harinya untuk mengawasi penindakan secara manual di lapangan.

"Ada satgas khusus yang untuk mengawasi 25 jalur kawasan gage ini dengan kurang lebih ada sekitar 125 personel setiap hari yang kami terjunkan hanya untuk pengawasan terhadap kawasan ganjil genap ini," katanya.



Disadur dari Tribunjabar,id

Penerapan Ganjil Genap Pandemi Virus Corona Masa Sosialisasi Jakarta


Loading...