Peserta Tes SKB CPNS 2019 yang Tidak Daftar Ulang Apakah Bisa Mengikuti Ujian? Ini Jawaban BKN

Peserta Tes SKB CPNS 2019 yang Tidak Daftar Ulang Apakah Bisa Mengikuti Ujian? Ini Jawaban BKN
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Jumat, 7 Agustus 2020 12:57 WIB

Terasjabar.id - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebutkan para peserta Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 bakal melalui tahapan daftar ulang sebelum mengikuti tes.

Untuk daftar ulang peserta seleksi Tes SKB Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2019 ini akan berlangsung hingga Jumat (7/8/2020) ini.

Pada tahapan daftar ulang ini, peserta harus memilih lokasi untuk mengikuti Tes SKB CPNS 2019.

Adakah dampaknya jika peserta Tes SKB tidak melakukan daftar ulang? Apakah bisa tetap mengikuti tes?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta tetap dapat mengikuti tes SKB meski tak melakukan daftar ulang.

“Iya (tetap dapat mengikuti SKB),” ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Akan tetapi, peserta yang tidak melakukan daftar ulang tidak bisa memilih lokasi tes sesuai dengan keinginannya.

Peserta tersebut akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan.

“Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” kata dia.

Hingga Rabu (5/8/2020), jumlah peserta yang sudah melakukan daftar ulang dengan memilih lokasi tes adalah sebanyak 300.776 orang dari total 336.468 peserta tes SKB CPNS.

Cara melakukan daftar ulang

Untuk melakukan daftar ulang, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Langkah pertama untuk melakukan daftar ulang peserta dapat mengakses link sscn.bkn.go.id kemudian login dengan akun masing-masing.
  • Pada menu Resume Pendaftaran pilih lokasi tes
  • Pilihan lokasi tes adalah dalam dan luar negeri.
  • Jika memilih lokasi dalam negeri maka selanjutnya pilih provinsi, kabupaten dan titik lokasi test SKB.
  • Setelah selesai klik “Simpan”
  • Selama pendaftaran antara tanggal 1-7 Agustus 2020, peserta dapat memilih lokasi tes dan bisa menggantinya maksimal 3 kali.

Selanjutnya, peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020.

17.000 Formasi Berpotensi Kosong

Ada sekitar 17.000 dari 150.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun anggaran 2019 yang berpotensi kosong.

Hal itu dipaparkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen saat media brefing, Rabu (5/8/2020).

Sekitar 17.000 formasi yang berpotensi kosong karena tidak ada peserta CPNS 2019 yang berhasil lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang).

"17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen, Rabu (5/8/2020).

Kendati demikian, Suharmen mengatakan, untuk mengatasi potensi sejumlah formasi kosong itu, setiap instansi dapat melakukan optimalisasi.

Dia menjelaskan, optimalisasi itu dilakukan pada tahap akhir seleksi, di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong tersebut.

Dengan syarat, mereka harus memperoleh nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya.

"Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik, itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi," ujarnya.

"Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," sambungnya.

Adapun pemerintah tetap melanjutkan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 yang akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Berdasarkan jadwal tersebut, BKN melakukan verifikasi data agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB.

Hal itu untuk memastikan peserta ujian melaksanakan ujian di wilayah masing-masing. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing.

Hal ini untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi. Lebih lanjut, verifikasi dilakukan untuk mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi.

Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN.

Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Berikut pengumuman tentang pendaftaran ulang Tes SKB CPNS 2019:

Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020 WAJIB melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman: https//sscn.bkn.go.id;
  2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020;
  3. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
  4. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian
  5. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian

    a. Kebijakan umum bagi peserta:

    1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

    2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

    3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

    4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

    5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

    6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

    7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    b. Kewajiban bagi peserta:

    1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

    2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

    3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;

    4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

    5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana 
    panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

    6) Duduk pada tempat yang ditentukan;

    7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter

    8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

    9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

    c. Larangan bagi peserta:

    1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi 
    lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

    2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

    3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

    4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

    5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

    6) Merokok dalam ruangan;

    7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

    d. Sanksi bagi peserta:

    1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

    2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti 
    tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

    3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

  6. Lain-lain

    a. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019;

    b. Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih 
    oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id;

    c. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;

    d. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;

    e. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

    f. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id dan/atau 
    laman https://sscn.bkn.go.id;

    g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

(Tribunjakarta.com)


SKB CPNS Daftar Ulang SKD


Loading...