Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Pakai Pasal UU ITE

Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Pakai Pasal UU ITE
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Jumat, 7 Agustus 2020 11:10 WIB

Terasjabar.id -- 

Terlapor kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya, Angga Busra, melaporkan balik Muannas Alaidid ke kepolisian. Hadi melaporkan Muannas dengan pelanggaran pasal pencemaran nama baik pada UU ITE.

"Jadi kemarin kita sudah membuat laporan, pasal yang dikenakan adalah pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-Undang ITE. Kemudian pasal 3 (ayat) 10, dan 3 (ayat) 11," kata Angga melalui sambungan telepon, Jumat (7/8).

Laporan itu kata Angga sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (6/8) malam dengan registrasi Lp/4648/VIII/YAN.2.5/2020 /SPKT PMJ tertanggal 6 agustus 2020.


Lebih lanjut Angga menjelaskan Muannas telah melakukan pencemaran nama baik kliennya, bahkan cenderung memberikan kabar bohong kepada publik mengenai Hadi.

Berdasarkan bukti yang dia buat, Muannas sudah menggembar-gemborkan Hadi sebagai profesor gadungan. Sementara selama ini, kata Angga, Hadi sama sekali tidak pernah mengaku dirinya sebagai profesor.

"Kita nyatakan salah, kita enggak pernah ngakuin bahwa klien saya sebagai profesor," ujar Angga.

Selain itu Hadi juga dituduh tidak percaya teknologi untuk identifikasi penyakit Covid-19, seperti swab dan segala macam yang berhubungan dengan penanganannya.

Angga pun menyayangkan LP yang telah dilayangkan oleh Muannas. Sebab, kata Angga, sejak awal Hadi hanya bermaksud menolong masyarakat yang kesulitan karena Covid-19.

"Pak Hadi ini kan awalnya berniat untuk bisa membantu orang-orang yang kesusahan karena Covid-19, dia yang sakit, mudah-mudahan bisa sembuh," tutur dia.

Angga berharap dengan laporan yang dilayangkan, tuduhan-tuduhan yang sudah memberatkan Hadi bisa segera diluruskan kebenarannya.

Muannas adalah Ketua Umum Cyber Indonesia. Dia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten Youtube tentang penemuan obat herbal untuk mengobati virus corona SARS-CoV-2.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Menurut Muannas, ada beberapa pernyataan Hadi yang dianggap berbahaya dalam video tersebut.

Salah satunya terkait biaya rapid dan swab test dengan metode digital technologi yang dianggap lebih efektif dengan harga Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

Selain pernyataan soal itu, kata Muannas, juga ihwal pernyataan Hadi tentang obat herbal untuk Covid-19.

"Kita tahu IDI sendiri membantah tak ada izin klinik untuk itu dan yang bersangkutan tak terdaftar dalam database IDI kemudian diperkuat pernyataan Menkes bahwa penemuan tidak jelas dan sebagainya," tutur Muannas, Senin (3/8).

Teranyar, laporan itu telah naik tingkat ke penyidikan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

Adapun hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konfrensi pers kepada wartawan di Polda.

"Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan rencana tindak lanjut kita akan melengkapi lagi berkas perkara," kata Yusri, Kamis (6/8).

(ndn/pmg/CNN)

Hadi Pranoto Anji Virus Corona Ratu elizabeth UU ITE


Loading...