Pemprov Jakarta Kembali Memberlakukan Aturan Ganjil Genap Mulai Hari ini, Sebagian Pengendara Mengaku Tidak Tahu

Pemprov Jakarta Kembali Memberlakukan Aturan Ganjil Genap Mulai Hari ini, Sebagian Pengendara Mengaku Tidak Tahu
(iNews.id/Irfan Ma'ruf : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 3 Agustus 2020 13:07 WIB

Terasjabar.id - Pemprov Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020). Sebagian pengendara mengaku tak tahu hal itu.

Salah satunya pengendara mobil bernama Abdullah yang ditegur petugas di Jalan Pasar Minggu menuju Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Oleh sebab itu dia tetap menggunakan kendaraannya yang memiliki nomor polisi genap.

"Saya belum tahu kalau (ganjil genap) diberlakukan lagi," katanya.

Sementara itu pengendara lain bernama Mely setuju dengan pemberlakukan kembali ganjil genap. Meskipun terkena teguran, menurutnya aturan itu efektif mencegah kemacetan yang kembali terjadi di ibu kota.

"Setuju, biar tidak macet juga. Tapi yang menggunakan angkutan umum harus jaga jarak," katanya.

Panit Gatur Dirlantas Polda Metro Jaya, Iptu Budi Santoso mengatakan hari ini hingga Rabu (5/8/2020) petugas masih memberlakukan sanksi teguran bagi pelanggar ganjil genap. Tujuannya agar sosialisasi bisa tersampaikan langsung ke masyarakat.

"Memang saat ini masih ada sejumlah pengendara yang belum tahu ganjil genap diberlakukan lagi," ujarnya.


Disadur dari iNews.id

Pemprov Jakarta Aturan Ganjil Genap Pandemi Virus Corona


Loading...