Pasha Ubah Rambut Jadi Pirang, Bagaimana Aturan untuk PNS, Bolehkan Melakukan Hal yang Sama

 Pasha Ubah Rambut Jadi Pirang, Bagaimana Aturan untuk PNS, Bolehkan Melakukan Hal yang Sama
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 30 Juli 2020 09:06 WIB

Terasjabar.id - Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, membuat kehebohan karena gaya rambutnya yang mencolok untuk ukuran seorang pejabat. Dia mengubah warna rambutnya yang dicat pirang.

Rambut pirang Pasha Ungu jadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.

Dalam posting-annya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.

Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya jadi contoh masyarakat.

Jabatan kepala daerah, termasuk Wakil Wali Kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Namun jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, menyebut tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni. Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi.

Satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan Permendagri Nomer 11 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut termasuk masalah rambut.

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria; dan pada poin c, tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Menjadi PNS membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat. Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan. Penafsiran kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya. Alasan Pasha Ungu Pasha pun akhirnya buka suara mengenai warna rambutnya itu.

Dia juga mengaku tak punya kapasitas untuk menilai apakah tindakannya tersebut benar atau kategori tindakan yang keliru.

"Pertanyaannya yang pertama, apakah hari ini dengan berambut kuning itu salah? Saya juga tidak dalam kapasitas menjawab itu. Tapi kalau dikatakan tidak biasa, ya, jelas tidak biasa," kata Pasha, dikutip dari Kompas TV.

Rupanya, perubahan warna rambut Pasha dari hitam menjadi kuning itu karena ia sedang syuting video klip untuk kolaborasi bersama band Fladica.

"Hari ini, selama tiga hari ke depan, saya sedang melaksanakan proyek bersama Fladica untuk membuat suatu video klip," ujar Pasha.

Sebagai seseorang yang pernah lama berkecimpung di industri hiburan, mewarnai rambut ini menjadi satu kiat untuk membuat sesuatu yang beda.

"Karena di sini kan Pasha dan Fladica berarti kan ada dua hal yang berbeda. Di sini Pasha harus ditonjolkan, Fladica juga harus ditonjolkan. Apa yang membedakan? Salah satunya rambut," jelas Pasha. (*)

(Tribunjabar.id)


Walikota PNS Pasha Ungu


Loading...