Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Akan Menerapkan Kembali Sanksi Tilang di Jakarta Berlaku Lagi Pekan Depan, 15 Pelanggaran Ini Jadi Target Penindakan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Akan Menerapkan Kembali Sanksi Tilang di Jakarta Berlaku Lagi Pekan Depan, 15 Pelanggaran Ini Jadi Target Penindakan
Ilustrasi (Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 14 Juli 2020 14:14 WIB

Terasjabar.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan kembali sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Penerapan tilang diberlakukan kembali karena terjadi kenaikan pelanggaran aturan PSBB.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. Setidaknya ada 15 jenis pelanggaran aturan PSBB yang akan dikenaik sanksi tilang.

"Pelanggaran cukup tinggi karena pada masa PSBB, masa PSBB transisi, dan masa adaptasi kebiasaan baru kita mengedepankan tindakan preemtif dan preventif," kata Fahri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dia mengatakan sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas sempat disetop sementara jelang adaptasi kebiasaan baru. Namun banyak pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Minggu depan kita akan melakukan penilangan konvensional," katanya.


Total ada 15 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi perhatian untuk penilangan dengan perincian sebagai berikut:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Mengemudikan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.


Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PSBB Jakarta Polda Metro Jaya


Loading...