Warga Kota Pdang Sudah Bosa Menggelar Pesta Pernikahan Meski Masa Pandemi Virus Corona, Warga Harus Mengurus Izin ini

Warga Kota Pdang Sudah Bosa Menggelar Pesta Pernikahan Meski Masa Pandemi Virus Corona, Warga Harus Mengurus Izin ini
Ilustrasi (Pikiran Rakyat : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 9 Juli 2020 12:40 WIB

Terasjabar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah bisa menggelar pesta penikahan meski dalam masa pandemi Covid-19. Meski begitu, warga harus mengurus izin agar bisa melangsungkan pesta pernikahan.

"Masyarakat yang akan melaksanakan pesta perkawinan harus mengajukan izin kepada lurah dan camat," kata Komandan Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Kamis (9/7/2020).

Alfiadi menambahkan, setelah pihak lurah dan camat menerima surat pengajuan akan memastikan apakah dapat menerapkan protokol dan standar kesehatan.

"Jika mampu memenuhi protokol Covid-19 izin akan dikeluarkan," kata dia.

Kemudian, lanjut Alfiadi, izin yang dikeluarkan lurah dan camat akan ditembuskan kepada Satpol PP untuk kemudian dilakukan pengawasan.

Personel akan diturunkan ketika izin sudah diberika. Nantinya petugas akan memastikan apakah benar-benar telah menerapkan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan pesta.

"Jika tuan rumah melanggar protokol Covid-19 akan diberikan teguran," katanya.

Dia mengingatkan, dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020 diatur pola hidup baru bagi masyarakat yang mengadakan pertemuan.

"Termasuk pesta perkawinan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas dengan menempatkan petugas di pintu masuk, wajib dilakukan cek suhu tubuh dan petugas serta semua pengunjung wajib memakai masker," kata dia.

Bagi yang melanggar maka penyelenggara bisa dikenakan teguran administrasi tertulis, dan denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Kota Padang Pesta Pernikahan Sumatera Barat


Loading...