PDIP DPRD DKI Setuju Reklamasi Ancol: Pak Anies Tindaklanjuti Izin Pemerintah Pusat

PDIP DPRD DKI Setuju Reklamasi Ancol: Pak Anies Tindaklanjuti Izin Pemerintah Pusat
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Kamis, 9 Juli 2020 10:28 WIB

Terasjabar.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kerap mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tapi kali ini, Gembong Warsono setuju tentang rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan reklamasi perluasan kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, mencapai 155 hektar.

“Reklamasi soal izinnya, dulu itu kan dikeluarkan pemerintah pusat. Sementara yang diizinkan Pak Anies ini izin operasional," kata Gembong Warsono, Kamis (9/7/2020).

"Jadi itu sebetulnya tindak lanjut dari izin yang dikeluarkan pemerintah pusat,” katanya lagi.

Dia mengatakan, secara pribadi setuju atas kebijakan Anies Baswedan tersebut untuk memperluas tempat rekreasi Ancol.

Selain bisa mengundang wisatawan domestik dan mancanegara, lahan yang akan dibangun Ocean Fantasy, Museum Rasulullah, dan sebagainya itu akan mengharumkan nama Indonesia terutama DKI Jakarta.

Menurut dia, PT Pembangunan Jaya Ancol tidak pernah bermasalah di bidang keuangan.

Akan tetapi, kata Gembong Warsono, Anies Baswedan diminta mengaudit kondisi keuangan Ancol melalui tim independen untuk membuktikan soal keuangan DKI Jakarta.

“Mesti diaudit dulu keuangannya, sehat apa nggak. Kalau nggak sehat yah ujung-ujungnya nanti malah minta PMD (penyertaan modal daerah--Red) dari Pemprov DKI,” ujar Gembong.

Apabila proyek mulai dikerjakan, Gembong meminta agar reklamasi Ancol jangan sampai mengorbankan nelayan dan merusak lingkungan.

Dia menambahkan, peduli lingkungan harus menjadi pedoman DKI Jakarta karena kebijakan proyek yang dikeluarkan saat ini tentu akan berdampak pada tahun-tahun mendatang.

“Kita yang tua ini jangan mewariskan kepada anak dan cucu kita kerusakan lingkungan. Faktor lingkungan harus menjadi perhatian utama Pemprov DKI Jakarta, caranya melalui teknologi yang ada,” katanya.

Gembong juga berpesan, kualitas pengembangan perluasan tempat rekreasi di Ancol dan Dufan harus yang terbaik di Asia Tenggara.

"Pengembangannya pun jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikkan supaya legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik."

"Minimal Fraksi PDIP DKI Jakarta mendorong sekurang-kurangnya harus kelasnya terbaik di Asia Tenggara,” ucapnya.

Kenapa reklamasi Ancol jadi ramai

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektar (ha) mendapat kecaman dari banyak pihak.

Isu terkait reklamasi pesisir utara Jakarta ini pun mulai kembali ramai diperbincangkan belakangan ini.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, kritikan yang datang bertubi-tubi ke Anies sangatlah wajar.

Sebab, Anies sendiri yang berjanji bakal menghentikan reklamasi semasa kampanye dulu, namun dia pula yang kemudian memberikan izin perluasan daratan di kawasan rekreasi Ancol tersebut.

"Reklamasi kenapa jadi ramai? Persoalannya, pertama sempat dihentikan oleh pak Anies, beliau yang menghentikan, tapi kemudian beliau juga yang mengizinkan kembali," ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Gembong mengatakan, sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta sebenarnya Anies sudah tahu kalau reklamasi di teluk Jakarta tak bisa dihentikan.

Namun, karena 'ngebet' jadi Gubernur DKI Jakarta, akhirnya Anies menjadikan isu reklamasi sebagai bahan jualannya semasa kampanye Pilkada 2017 silam.

"Pak Anies tahu bahwa itu tidak mungkin dihentikan, tapi dia pengen jadi gubernur, jadilah dia berjanji," ujarnya.

Dikeluarkannya izin reklamasi dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 tentang perluasan kawasan Ancol ini sendiri menimbulkan masalah baru.

Sebab, aturam tersebut dianggap cacat hukum lantaran dianggap tak memiliki landasan hukum yang kuat.

Aturan itu pun hanya mengacu pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, serta UU No 30/2014 tentang administrasi pemerimtahan.

Padahal, bila mengeluarkan Kepgub, Anies juga harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum dibahas oleh DPRD DKI.

"RDTR nanti kami akan bahas, itu yang pertama," kata Gembong.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Izin tersebut tercantum pada Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Isi Kepgub itu tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar dan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

SK itu diteken Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menjelaskan, pihaknya akan membangun wahana rekreasi Dufan Ocean Fantasy di reklamasi Ancol ini.

Proyek tersebut rencananya bakal dikerjakan pada 2021 mendatang.

“Ini adalah ocean fantasy yang nanti mau kami kaji. Yang di tanah, yang di perluasan daratan, itu masih 2021 sampai 2023,” kata Teuku. (WartaKota/Fitriyandi Al Fajri




DKI Jakarta Ancol Pademangan


Loading...