Gubernur Jatim Memastikan SPP Bagi Seluruh Siswa SMA/SMK Negeri di Jatim Gratis

Gubernur Jatim Memastikan SPP Bagi Seluruh Siswa SMA/SMK Negeri di Jatim Gratis
(ist/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 7 Juli 2020 10:44 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memastikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim gratis. Khofifah pun meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apa pun.

“Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim,” kata Khofifah, Selasa (7/7/2020).

Khofifah mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jatim dapat dioptimalkan dari penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan APBD dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun Anggaran 2020. Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov Jatim hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.

“Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisasi jumlah anak putus sekolah di Jatim. Insy aAllah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya,” kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini.

Karena itu, Khofifah mengimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat ketika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP itu.

Sementara, terkait proses belajar mengajar di Jatim, Khofifah mengatakan rencananya dimulai pada 13 Juli mendatang. Semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online). Meski begitu Khofifah berharap seluruh insan pendidikan tetap optimis dan semangat.

“Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, mengatakan, SMA dan SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. Menanggapi adanya sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan,” ujarnya.

Terkait keluhan masyarakat tentang biaya seragam sekolah, Wahid meminta agar sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya di luar dan tidak harus di koperasi sekolah. Dia juga berharap agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekanisme pembayaran dengan cara mengangsur.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Gubernur Jatim SPP Siswa SMA/SMK


Loading...