Indonesia Tolak Rencana WHO Soal Legalisasi Ganja

Indonesia Tolak Rencana WHO Soal Legalisasi Ganja
Merdeka.com
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 27 Juni 2020 09:31 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Indonesia telah menegaskan sikap tak setuju, atas rekomendasi World Health Organization (WHO) tentang legalisasi narkotika jenis ganja. Keputusan itu diambil untuk menepis isu yang beredar tentang rencana legalisasi itu.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar berdasarkan kesimpulan dari hasil rapat koordinasi (rakor) yang diprakarsai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan beberapa pihak lainnya.

"Seluruh peserta rakor tidak menyetujui terhadap rekomendasi WHO tentang rencana legalisasi narkotika jenis ganja," kata Krisno pada keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6).

Menurutnya, alasan pemerintah untuk menolak legalisasi itu karena ganja atau cannabis yang tumbuh di alam Indonesia berbeda dengan yang tumbuh di Eropa atau Amerika.

"Perbedaannya dari hasil penelitian bahwa Ganja di Indonesia memiliki kandungan THC (Tetrahydrocannabinol) yang tinggi sampai 18 persen dan CBD (Cannabidiol) yang rendah hanya 1 persen. Kandungan THC itu kan sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif," terangnya.

Sementara itu, Krisno menambahkan, untuk ganja yang digunakan untuk pengobatan seperti epilepso adalah hasil dari budidaya rekayasa genetik yang memiliki kandungan CBD tinggi dan kandungan THC rendah.

Berdasarkan perbedaan kandungan tersebut, dia menuturkan, ganja yang berada di Indonesia bukanlah jenis yang dapat dipakai untuk pengobatan. Walaupun tumbuhan itu mudah berkembang di hutan pegunungan Indonesia.

Dilarang Undang-Undang

Selain kandungan zat, dia mengingatkan, di Indonesia masih berlaku UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur ganja sebagai narkotika golongan satu dan memiliki sanksi tegas bila disalahgunakan.

"Sehingga produk undang-undang tersebut harus dijunjung tinggi oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Karena dapat berbahaya bagi kehidupan masyarakat dan masa depan bangsa," katanya.

Sedangkan, Krisno menyebut dari hasil data penegakan hukum Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta BNN terhadap kasus ganja cukup besar setiap tahunnya, itupun belum termasuk yang tak terungkap.

"Adanya aturan yang tegas saja banyak warga negara yang masih melanggar, apalagi jika ganja dilegalkan maka akan lebih banyak lagi penyalahguna ganja dengan dalih apapun. Juga lebih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban dan terdampak oleh bahaya nantinya," ujarnya.

"Penyalahgunaan ganja juga memiliki kecenderungan digunakan orang untuk kebutuhan rekreasi ketimbang medis. Sehingga tanaman ganja yang ada di Indonesia mempunyai akibat yang lebih besar mudhoratnya ketimbang manfaatnya," tambah Krisno.

Dengan demikian, dia menegaskan, adanya rekomendasi legalisasi ganja oleh WHO justru akan menimbulkan permasalahan di Indonesia. Seperti peningkatan angka orang sakit dan kematian akibat maraknya penggunaan Ganja.

"Untuk itu, seluruh peserta sepakat untuk menolak rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 sebagai statement dan sikap Indonesia atas rekomendasi tersebut," pungkasnya.

[fik/Merdeka.com]

Pemerintah Indonesia WHO Ganja narkotika


Loading...