Meringankan Beban Saat Pandemi Virus Corona, Pemkab Cianjur Membebaskan Biaya PBB Bagi 400 Ribu Lebih Warga Miskin

Meringankan Beban Saat Pandemi Virus Corona, Pemkab Cianjur Membebaskan Biaya PBB Bagi 400 Ribu Lebih Warga Miskin
(Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 5 Juni 2020 21:32 WIB

Terasjabar.id - Pemkab Cianjur membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) bagi 400.434 warga miskin, selama satu tahun. Total jumlah PBB yang dibebaskan mencapai Rp 2.068.553.601.

“Ada 400.434 NOP yang akan dibebaskan dari biaya PBB. Semuanya berasal dari keluarga miskin dan rentan. Total jumlah PBB rakyat miskin yang dibebaskan senilai Rp 2.068.553.601,” kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat ditemui di Pendopo Bupati Cianjur, Jumat (5/6/2020).

Ia mengatakan, pembebasan PBB tersebut dilakukan secara bertahap.

Tahap awal, warga miskin yang dibebaskan adalah wajib pajak yang memiliki ketetapan pajak sampai dengan Rp 10 ribu. SPPT PBB terhadap warga tersebut akan diterbitkan dengan nilai Rp 0.

Herman memastikan kebijakan ini sudah dikaji secara matang oleh Badan Pengelolaan Pendapatan daerah (Bapenda) Cianjur.

“Mulai hari ini bagi warga Cianjur yang PBB-nya di bawah atau sampai dengan Rp 10 ribu, tidak perlu membayar PP satu sen pun. Tagihannya menjadi Rp 0, jadi warga yang masuk katagori ini tidak perlu lagi pusing memikirkan membayar PBB,” katanya.

Ia mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah Pemkab Cianjur untuk meningkatkan sinergitas antara program penurunan kemiskinan.

“Seperti yang diketahui, warga kurang mampu di Cianjur itu sudah mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Pusat, provinsi dan juga kabupaten. Seperti PKH, BPNT, Bansos dan lainnya. Ini wujud komitmen kami untuk selalu berpihak kepada masyarakat miskin,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak akibat krisis Pandemi Covid-19.

Bapenda Cianjur akan terus melanjutkan kajian untuk pembebasan PBB warga miskin di tahap selanjutnya.

“Jadi tidak hanya berhenti sampai Rp 10 ribu saja, bisa nanti yang Rp 20 ribu-Rp 30 ribu dan seterusnya yang masuk katagori warga miskin dan rentan," katanya.


Disadur dari Tribunjabar.id

Pandemi Virus Corona Pemkab Cianjur Biaya PBB


Loading...