Dinkes Sulsel Izinkan Keluarga Ambill Jasad PDP Meninggal Dunia, Tentunya Dengan Standar Protokol Kesehatan

Dinkes Sulsel Izinkan Keluarga Ambill Jasad PDP Meninggal Dunia, Tentunya Dengan Standar Protokol Kesehatan
(iNews/Yoel Yusvin : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 4 Juni 2020 11:49 WIB

Terasjabar.id - Keluarga dari pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona meninggal dunia dapat mengambil jasad yang sudah dimakamkan bila terbukti negatif virus corona. Namun pengambilan jasad tersebut dapat dilakukan usai pandemi Covid-19 berakhir.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel), M Ichsan Mustari mengatakan, pengambilan jasad PDP meninggal dunia dan dinyatakan negatif Covid-19 tentunya dengan standar protokol kesehatan.

"Tapi nanti setelah Covid-19 berakhir," kata Ichsan di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (4/6/2020).

Ichsan menjelaskan, tim gugus tugas hanya menjalankan prosedur di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari tahap pemulasaran hingga pemakaman, semua berlangsung sesuai syariat Islam dan agama lainnya.

"Protokolnya seperti itu, bila hasil tes swab belum keluar, keputusan harus diambil saat itu juga. Waktunya hanya empat jam, selanjutnya proses pemulasaran jenazah," ujarnya.

Sebelumnya PDP di RS Bhayangkara Makassar memakamkan jenazah pasien atas nama Nurhayati Abrar dengan standar protokol Covid-19. Keluarga sempat menolak prosedur tersebut, namun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 rumah sakit tetap tidak peduli dengan protes dari keluarga.

Video aksi keluarga PDP yang meninggal itu viral di media sosial, Rabu (3/8/2020). Dalam rekaman video, anak korban terlihat menangis histeris melarang petugas membawa jenazah ibunya.

Keluarga meyakini kalau pasien meninggal dunia bukan karena virus corona. Hal ini pun dibuktikan dari hasil tes swab yang menyatakan kalau pasien Nurhayati negatif Covid-19.


Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PDP Dinkes Sulawesi Selatan


Loading...