Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru Menutup Sebuah Pasar Tradisional, Gegara Satu Keluarga Terinfeksi Corona

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru Menutup Sebuah Pasar Tradisional, Gegara Satu Keluarga Terinfeksi Corona
(Kanalkalimantan.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 3 Juni 2020 13:17 WIB

Terasjabar.id - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru menutup sebuah pasar tradisional di jalan Karang Anyar II, Kelurahan Loktabat Utara.

Penutupan yang terjadi pada Selasa (2/6/2020) kemarin itu dilakukan, setelah petugas menemukan kasus satu keluarga pedagang yang berjualan di pasar itu terpapar virus Corona (Covid-19).

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru Rizana Mirza mengakui ada satu keluarga pedagang di pasar tersebut yang dinyatakan positif terjangkit Corona. Namun begitu, satu keluarga ini tidaklah bertempat tinggal di kota Banjarbaru. Mereka merupakan warga Kabupaten Banjar yang berdagang di pasar yang ada di wilayah Banjarbaru.

“Jadi tidak ada warga kota Banjarbaru yang positif. Keluarga ini adalah warga Kabupaten Banjar dan karena bejualan di wilayah kita, maka menjalani pemeriksaan di Puskesmas Banjarbaru Utara,” kata Rizana, kemarin.

Lantaran tidak terdata di tim Gugus Tugas P2 Covid-19 Banjarbaru, Rizana mengaku tidak mengetahui jumlah pasti dari keluarga tersebut. Hanya saja, informasi yang dihimpun ialah pemeriksaan swab dari satu keluarga berjumlah 5 orang tersebut, hasilnya 4 orang dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Atas temuan kasus baru Covid-19 ini, pihak Kecamatan Banjarbaru Utara memutuskan untuk menutup aktifitas pasar tersebut. Hal yang tak kalah mengejutkan, rupanya pasar itu juga tidak terdata di Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.

“Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, pasar dadakan ini kita tutup. Kita akan sterilkan dulu area pasar ini lewat penyemprotan disinfektan. Keputusan menutup pasar juga didukung adanya bukti kuat bahwa ini bukan pasar resmi,” terangnya.

Fakta bahwa pasar dadakan ini tidak resmi, juga turut dipekuat oleh pernyataan Camat Banjarbaru Utara, Aqli. Dalam hal ini, Aqli menuturkan bahwa pasar tersebut berdiri atas izin pemilik tanah. Hanya saja, belum mengantongi izin resmi sebagai pasar di bawah pembinaan dari Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.

“Terlepas adanya temuan kasus Covid-19 dari salah satu pedagang. Fakta bahwa pasar ini tidak punya izin dari Pemerintah Kota Banjarbaru, maka kita putuskan untuk ditutup. Dimulai dari hari ini hingga waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya.

Sumber : Kanalkalimantan.com

Disadur dari Suara.com 

Pandemi Virus Corona Kota Banjarbaru Pasar Tradisional Jalan Karang Anyar II


Loading...