Calon Jemaah Haji KBB yang Gagal Berangkat Tahun Ini, Uang Bisa Diambil Lagi, Tapi . .

Calon Jemaah Haji KBB yang Gagal Berangkat Tahun Ini, Uang Bisa Diambil Lagi, Tapi . .
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 3 Juni 2020 12:10 WIB

Terasjabar.id - Kasi PHU Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Dadi, menjamin uang calon jemaah haji untuk pemberangkatan tahun 2020 tahun ini, bisa dicairkan atau diambil kembali 100 persen uang kembali.

"Seandainya jika calon jemaah haji yang dibatalkan ingin diambil kembali uangnya bisa langsung mengajukan permohonan ke Kasie PHU dan nanti kami akan usulkan ke Dirjen PHU serta akan menurunkan ke BPKH. Akan dikembalikan ke rekening calon haji 100 persen pengembalian uangnya tidak ada pemotongan, " ujar Dadi kepada Tribun Jabar di kantornya, Rabu (3/6/2020).

Dadi mengatakan untuk kuota di KBB sendiri, sebanyak 1.112 orang. Kata dia, pihaknya sudah mensosialisasikan soal kebijakakan dari Menteri Agama yang membatalkan kebarangkatan Haji untuk tahun 2020 dikarenakan faktor keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19.

Dadi menambahkan, namun jika calon haji yang sudah mencairkan uang 100 persen, untuk daftar kembali harus daftar dari awal lagi.

"Jadi jika calhaj membatalkan dan mencairkan uangnya kembali, otomatis harus daftar pertama lagi. Misalnya KBB antriannya, daftar sekarang berarti menunggunya 17 tahun, otomatis mungkin harus daftar jadi pertama kali," ucapnya. 

(Tribunjabar.id)

Virus Corona KBB Uang Jemaah Haji


Loading...