Pemkab Karawang Gandeng Kejari dalam Mengawasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19

Pemkab Karawang Gandeng Kejari dalam Mengawasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19
(SINDONews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 30 Mei 2020 11:40 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19. Hal itu untuk menghindari kesalahan dalam pengadaan yang dituntut cepat karena kebutuhan yang mendesak.

Kepala Kejari Karawang, Rohayatie mengatakan dengan pendampingan ini diharapkan proses pengadaan yang cepat tersebut terlaksana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami ingin memberikan kontribusi nyata terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang. Tentunya pendampingan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional dan proporsional," kata Rohayatie, Sabtu (30/5/20).

Menurut Rohayatie, pendampingan pengadaan barang dan jasa Covid-19 sudah berjalan dan digunakan untuk kepetingan masyarakat. "Panitia pengadaan yang melaksanakan pengadaan merasa nyaman karena mendapat pendampingan sesuai dengan peraturan. Mereka tidak lagi khawatir dalam pelaksanaannya, " katanya.

Kasi Intel Kejari Karawang Zico Extrada menambahkan, pendampingan pengadaan barang dan jasa yang mereka lakukan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, PERPU No. 1 Tahun 2020, SE Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020.

"Kita sedang menghadapi bencana jadi semua harus ditangani secara cepat, tepat dan sesuai aturan. Jadi tugas kami memastikan semua berjalan sesuai aturan," kata Ziko

Disadur dari iNews.id

Pemkab Karawang Kejari Pandemi Virus Corona


Loading...