Anggota DPR Meminta Kemenhub Agar Membuatkan Aturan Tegas Kepada Maskapai Penyedia Jasa Penerbangan, Larangan Membawa Penumpang Berlebihan

Anggota DPR Meminta Kemenhub Agar Membuatkan Aturan Tegas Kepada Maskapai Penyedia Jasa Penerbangan, Larangan Membawa Penumpang Berlebihan
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 25 Mei 2020 11:48 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta agar membuatkan aturan tegas kepada maskapai penyedia jasa penerbangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan terkait penanganan wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya, larangan membawa penumpang berlebihan.

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR, Melki Laka Lena mengatakan Kemenhub perlu mengimbau maskapai agar membuatkan aturan tertentu yang dapat dilaksanakan petugas di dalam pesawatnya untuk mengatur posisi penumpang dan menjaga jarak penumpang di dalam pesawat.

"Mendesak kepada Kemenhub untuk memberikan aturan tegas kepada semua maskapai penerbangan agar menjual tiket sesuai protokol kesehatan terkait Covid-19 yang harus dilakukan," ujar Melki di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Menurutnya, aturan tersebut agar petugas di dalam pesawat dapat konsisten dan taat terhadap protokol kesehatan. Dia menuturkan, transportasi tidak perlu dilarang beroperasi selama konsisten mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Orang yang naik di atas kapal itu harus betul-betul sesuai dengan protokol sehingga mereka tidak saling bertumpukan, baik di dalam mobil, di dalam kapal maupun di dalam pesawat," katanya.


Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Kemenhub Maskapai Penyedia Jasa Penerbangan


Loading...