Produk APAP yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Menperin juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat SNI bagi produk yang diwajibkan.
“Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kemenperin berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan melalui sinergi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pemerintah juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan pemberlakuan SNI wajib sangat penting untuk menjamin setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan.
“Komitmen kami melalui pengawasan dan penegakan hukum merupakan kunci untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai mutu, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi importir maupun industri dalam negeri,” ungkap Emmy.***
Sumber: Siaran Pers Kemenperin
















