Landasan regulasi PPPK Paruh Waktu antara lain Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu terletak pada penghasilan dan hak kepegawaian.
“Meski paruh waktu, PPPK tetap memiliki kontrak resmi per tahun, namun hak-haknya tidak selengkap PPPK penuh waktu,” jelasnya.
Sementara Siti Fitria Sa’adah menambahkan, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia dan kinerja terbukti baik. Bahkan, mereka yang sudah diangkat sebagai PPPK penuh waktu tetap bisa mengikuti seleksi PNS di masa depan.
“Ini bukan hanya status sementara, melainkan jalur pembinaan karier. Dengan motivasi tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi pelayanan publik,” tuturnya.
Dengan hadirnya skema ini, Pemkot Bandung berharap para pegawai tetap semangat, tidak sekadar merasa sudah ‘aman’ dengan status ASN paruh waktu, tetapi juga menunjukkan kinerja terbaik demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.***