Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menyatakan tidak mempermasalahkan usulan Pemkot Cimahi tersebut dengan catatan usulan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Sebab menurutnya, penggabungan wilayah administratif memerlukan proses yang panjang, melibatkan berbagai tahapan dan persetujuan dari berbagai instansi, termasuk kajian teknis, konsultasi publik hingga persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat.
“Kan tidak mudah pemekaran wilayah itu, tidak semudah seperti pemekaran desa. Silakan usulkan ke pemerintah provinsi maupun pusat. Tidak perlu ngomong di media, nanti malah terjadi disharmoni,” ungkap Kang DS, sapaan akrabnya.
Selagi proses itu berjalan, Kang DS mengaku tidak ingin terganggu dengan persoalan tersebut. Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu mengaku lebih memilih fokus untuk melaksanakan janji-janji politik kepada masyarakat Kabupaten Bandung.
“Jadi mengenai keinginan sebagian wilayah Margaasih ke Kota Cimahi ini masih kita bicarakan, karena ini menyangkut undang-undang. Saya saat ini fokus aja bekerja,” tambahnya. (**)