Selain itu, tersangka juga melukai leher korban dengan pisau, namun karena tumpul hanya menimbulkan luka lecet dan korban pun meninggal dunia.
Setelah itu tersangka meletakkan jasad korban di belakang tempat kos. Namun setelah 4 hari, tetangga mencium bau tidak sedap yang diketahui ada penemuan mayat yang kondisinya sudah membengkak.
Bahkan tersangka sempat mencoba menyamarkan bau tersebut dengan pewangi pakaian hingga menutup wajah korban dengan plastik dan membungkus tubuh dengan sprei.
“Pelaku bingung korban mau dibawa kemana, sehingga korban hanya diletakan di belakang kosan, karena kalau dibawa keluar tak memungkinkan,” ucapnya.
Pelaku di jerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Pembunuhan dan Penganiayaan Berujung Maut (Pasal 351 ayat 3 KUHP). Dengan ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Kris, kontributor)***