terasjabar.id
Minggu, 26 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Terungkap Fakta Baru Dari Kasus Pembunuhan Dina yang Jasadnya Dibuang ke Sungai Citarum

Yayan Sofyan by Yayan Sofyan
23 Okt 2025 17:48
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terungkap Fakta Baru Dari Kasus Pembunuhan Dina yang Jasadnya Dibuang ke Sungai Citarum

TERASJABAR.ID – Terkait peristiwa tragis yang dialami Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket Alfamart di rest area KM 72A Tol Cipularang yang dirudapaksa oleh  Heryanto (27), atasannya berhasil diungkap Polres Purwakarta.

Polisi mengungkap, latar belakang Heryanto melakukan rudapaksa dan pembunuhan karena hasrat seksual terhadap korban Dina yang memiliki paras cantik dan tubuh yang bagus.

Peristiwa ini ternyata mendapat atensi Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan. Bahkan sesuai arahannya, pengungkapan ini untuk meningkatkan kepercayaan publik, tugas polisi harus bisa mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.

Selain itu, sesuai adanya maklumat Kapolda Jabar, untuk pengungkapan kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat khususnya kasus-kasus atensi, agar diinformasikan kepada masyarakat seluas-luasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa telah didapatkan fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan Heryanto (27), terhadap Dina Oktaviani (21) anak buahnya di minimarket Alfamart rest area Tol Cipularang.

Kematian tragis yang dialami Dina karyawati  minimarket tersebut,  jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Polisi pun telah menetapkan Heryanto, atasan Dina (kepala minimarket) sebagai tersangka utama kasus pembunuhan keji tersebut.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Dina Oktaviani,” ujarnya di Mapolres Purwakarta, Kamis (23/10/2025).

Kapolres menyebutkan, H diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Ketika berada di rumahnya yang saat itu kosong, lanjut dia, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“‎Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang,” ujarnya.

RELATED POSTS

Kasus Siswa Bully Guru di SMAN 1 Purwakarta, H. Untung : Apapun Alasannya, Mem-bully Guru Tak Dibenarkan

Identitas Jasad yang Ditemukan di Sungai Citarum Terungkap, Ternyata Bukan Enda

Pria Muda Ceburkan Diri ke Sungai Citarum Usai Bertengkar dengan Istrinya

Lulusan SMA SMK Mendekat! Taro Bun Bakery Purwakarta Buka Loker Terbaru

Duuuh, Sungai Citarum Lama di Margaasih Kab. Bandung Kini Dipenuhi Tumpukan Sampah

ADVERTISEMENT

Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti, dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.

”Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.***

Tags: kasus pembunuhanPurwakartaSungai Citarum
ShareTweetSend

Related Posts

Muscab SOKSI Garut Bahas Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Literasi Digital
Wakil Rakyat

Kasus Siswa Bully Guru di SMAN 1 Purwakarta, H. Untung : Apapun Alasannya, Mem-bully Guru Tak Dibenarkan

19 Apr 2026 18:48
Identitas Jasad yang Ditemukan di Sungai Citarum Terungkap, Ternyata Bukan Enda
Bandung Raya

Identitas Jasad yang Ditemukan di Sungai Citarum Terungkap, Ternyata Bukan Enda

18 Apr 2026 19:57
Pria Muda Ceburkan Diri ke Sungai Citarum Usai Bertengkar dengan Istrinya
Bandung Raya

Pria Muda Ceburkan Diri ke Sungai Citarum Usai Bertengkar dengan Istrinya

10 Apr 2026 11:00
Lulusan SMA SMK Mendekat! Taro Bun Bakery Purwakarta Buka Loker Terbaru
Ragam

Lulusan SMA SMK Mendekat! Taro Bun Bakery Purwakarta Buka Loker Terbaru

23 Mar 2026 16:16
Duuuh, Sungai Citarum Lama di Margaasih Kab. Bandung Kini Dipenuhi Tumpukan  Sampah
Bandung Raya

Duuuh, Sungai Citarum Lama di Margaasih Kab. Bandung Kini Dipenuhi Tumpukan Sampah

12 Feb 2026 17:38
Purwakarta Mantapkan Langkah: Infrastruktur Berkeadilan Demi Masa Depan Lebih Cerah
Berita Utama

Purwakarta Mantapkan Langkah: Infrastruktur Berkeadilan Demi Masa Depan Lebih Cerah

4 Des 2025 05:38
Next Post
MALU , Tanda Hidupnya Hati

MALU , Tanda Hidupnya Hati

Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DATANG LANGSUNG! HokBen Miko Mall Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

DATANG LANGSUNG! HokBen Miko Mall Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

19 Apr 2026 16:46
BUAT TAMATAN SMA SMK! KAI Services Buka Loker Resepsionis

BUAT TAMATAN SMA SMK! KAI Services Buka Loker Resepsionis

22 Apr 2026 17:37
5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

13 Apr 2026 16:10
Ada 3 Posisi! Yogya Group Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 3 Posisi! Yogya Group Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

19 Apr 2026 16:25
Menkop Tegaskan KDKMP Mesin Baru Penggerak Ekonomi Desa

Menkop Tegaskan KDKMP Mesin Baru Penggerak Ekonomi Desa

0
Kemenkop Ajak Koperasi-Koperasi Besar Perkuat KDKMP

Kemenkop Ajak Koperasi-Koperasi Besar Perkuat KDKMP

0
Kepala Bapanas: Harga Beras SPHP Tidak Naik, Pembelian Maksimal 25 Kg per Konsumen

Kepala Bapanas: Harga Beras SPHP Tidak Naik, Pembelian Maksimal 25 Kg per Konsumen

0
Perkuat Hilirisasi Singkong, Bantuan Bapanas Dorong UMKM Naik Kelas

Perkuat Hilirisasi Singkong, Bantuan Bapanas Dorong UMKM Naik Kelas

0
Menkop Tegaskan KDKMP Mesin Baru Penggerak Ekonomi Desa

Menkop Tegaskan KDKMP Mesin Baru Penggerak Ekonomi Desa

25 Apr 2026 21:58
Kemenkop Ajak Koperasi-Koperasi Besar Perkuat KDKMP

Kemenkop Ajak Koperasi-Koperasi Besar Perkuat KDKMP

25 Apr 2026 21:45
Kepala Bapanas: Harga Beras SPHP Tidak Naik, Pembelian Maksimal 25 Kg per Konsumen

Kepala Bapanas: Harga Beras SPHP Tidak Naik, Pembelian Maksimal 25 Kg per Konsumen

25 Apr 2026 21:31
Perkuat Hilirisasi Singkong, Bantuan Bapanas Dorong UMKM Naik Kelas

Perkuat Hilirisasi Singkong, Bantuan Bapanas Dorong UMKM Naik Kelas

25 Apr 2026 20:53
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.