TERASJABAR.ID – Pasangan suami istri (pasutri), warga Desa Galaherang, Kec. Maleber, Kab. Kuningan, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Kamboja, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Kasus ini sempat viral di media sosial ketika mereka meminta bantuan ke Bupati Kuningan belum lama ini.
Respon cepat pasca adanya laporan dari Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) ditunjukkan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, melalui Penasehat Kapolri Andi Gani Nena Wea yang kapasitasnya sebagai Presiden KSPSI.
Sebanyak 9 orang korban termasuk pasutri yang melarikan diri akibat trafiking dari mafia perdagangan manusia Kamboja tersebut, berhasil ditemukan, lalu dijemput untuk proses pemulangan ke tanah air.
Terpantau proses pemulangan dari video call Andi Gani Nena Wea, yang menerima laporan dari Tim Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, 16 Desember 2025 tengah berada di Kota Phnom Penh, Kamboja, bersama 9 korban TPPO. Termasuk di antara mereka adalah pasutri Dimas Nurjati dan Nenden Ayu Safitri, warga RT 07/04 Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Maleber, Kuningan.
“Kami sudah bersama para korban TPPO. Kami laporkan, seluruh korban dalam keadaan sehat. Kami koordinasi dengan KBRI, dan mengupayakan untuk segera memulangkan para korban,” ungkap tim Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.
Dalam video call tersebut, Andi Gani Nena Wea terlihat menyapa Dimas Nurjati. “Gimana semuanya sehat. Wah, sebentar lagi pulang ya,” sapa Andi Gani Nena Wea, seraya mengucapkan terima kasih atas kinerja Tim Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.*














