TERASJABAR.ID – Puasa Ramadan adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Puasa Ramadan dilakukan selama sebulan penuh, dari fajar hingga matahari terbenam, dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan, kesabaran, dan kepedulian terhadap orang lain.
Selama berpuasa kalian diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Namun dibulan Ramadan kita sering kali melihat orang sedang mukbang di Youtube dan membuat kita ngiler apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa ? Begini penjelasannya
Mukbang sendiri merupakan kegiatan seseorang yang merekam dirinya sedang makan besar dan biasanya membuat orang yang melihatnya juga ikutan ingin makan dan merasa ingin makan makanan tersebut.
Menurut penjelasan Habib Jafar mengatakana kalau menonton video mukbang saat berpuasa diperbolehkan
- Investasi Hartono Bersaudara di Como Berbuah Tiket Liga Champions Pertama
- Irjen Kemendes Ungkap Tiga Wilayah Tasik, Garut, dan Ciamis Masih Terkendala Blank Spot Internet dan Kesenjangan Pangan
- Mikel Arteta Jadikan Sandro Tonali Target Utama Arsenal
- Jelang Lebaran Idul Adha Daging Sapi Tembus Rp 150.000/kg Daging Kambing Rp 160.000/kg
- Lima Batalyon Priangan Timur Kompak Hajar Hambatan, Sukseskan Kegiatan Besar di Bawah Komando Kasrem Pangdam III/Siliwangi
Tetapi dengan beberapa catata, karena menurutnya menonton mukbang memang tak membatalkan puasa akan tetapi bisa mengurangi pahala berpuasa.
Ia juga menegaskan kalau inti kita berpuasa adalah menahan diri atau imsak. Menahan diri dari hawa nafsu dan hal lain yang membatalkan.
Jadi menurut Habib Jafar kalau bisa sampai dengan titik kamu bisa enjoy dengan puasamu, jadi jangan menjalani puasa itu sebagai beban. Kalau udah nonton mukbang karena (merasa) beban untuk mengganggu nafsumu maka itu mengurangi pahala puasa.
Tapi dalam hal ini Habib Husein Jafae memberi pengecualian bagi mereka yang berprofesi sebagai juru masak. Mereka yang ingin mengetahui resep dari masakan tersebut diperbolehkan.

















