TERASJABAR.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti serius terungkapnya pola baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menargetkan calon pekerja migran Indonesia melalui penggunaan surat bernuansa ancaman hukum terhadap calon pekerja beserta keluarganya.
Menurut Netty, praktik mewajibkan surat izin suami atau wali yang berisi klausul intimidatif serta pernyataan pelepasan hak untuk menuntut merupakan bentuk penyalahgunaan hukum yang merugikan dan menempatkan pekerja migran dalam posisi sangat lemah.
Modus tersebut dinilai memanfaatkan minimnya pemahaman hukum masyarakat, sekaligus menekan keluarga yang berada dalam kondisi rentan.
“Ini adalah modus yang berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga dalam posisi rentan. Negara harus hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk masuk ke dalam skema penempatan ilegal,” ujar Netty, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, (6/1/2025).
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi warga dari paksaan dan intimidasi yang mengarah pada skema penempatan pekerja migran ilegal.
Netty juga mengingatkan bahwa pengiriman pekerja migran, khususnya sektor domestik, ke negara yang masih berada dalam status moratorium adalah tindakan melanggar hukum.
Segala bentuk surat atau pernyataan yang digunakan untuk membenarkan praktik tersebut, menurutnya, tidak memiliki kekuatan hukum.
Bahkan, klausul “tidak menuntut” justru menjadi indikasi kuat adanya upaya menghindari tanggung jawab hukum dari pihak penyalur.
Netty mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam menindak agen ilegal serta berkoordinasi dengan Satgas TPPO Polri, termasuk menelusuri jaringan dan konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal.
Ia menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan melalui penegakan hukum yang tegas dan peningkatan edukasi publik, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Literasi hukum serta informasi mengenai jalur resmi penempatan pekerja migran dinilai menjadi kunci utama pencegahan TPPO, melalui kolaborasi pemerintah pusat, daerah, aparat desa, dan tokoh masyarakat.-***

















