TERASJABAR.ID – Kisruh gas LPG 3 kg yang tak bisa dibeli di pengencer akhirnya selesai, setelah banyak orang mengantre di pangkalan untuk membeli gas dan bahkan sudah ada korban yang meninggal dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menetapkan aturan larangan pengecer tak boleh menjual gas melon per tanggal 1 Februari 2025 dan membuat masyarkat keseulitan mendapatkan gas melon.
Bahlil sendiri akhirnya meminta maaf karena kejadian ini, ia sendiri tak bermaksud untuk menyulitkan masyarakat dan ini dilakukan hanya untuk penataan system distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
“Kami pemerintah pertama-tama memohon maaf kalau ini terjadi, karena ini semata-mata kita lakukan untuk penataan,” ujar Bahlil saat melakukan inspeksi ke pangkalan LPG 3 Kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2).
Akhirnya setelah adanya keluhan dan korban dari Masyarakat, LPG 3kg kembali bisa dijual oleh pengecer yang di instruksikan langsung oleh presiden Prabowo Subianto.
- Guru Perempuan Ciamis Juara 1 Paduan Suara se-Jawa Barat, Harumkan Nama Tatar Galuh
- Libur Panjang Lereng Ciremai Jadi Sasaran Wisatawan Domestik
- Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei: Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
- Road Show “Ngaji Lewat Seni” Singgah di BEEK
- 3 Hari Dicari, Jasad Johan, Pekerja Ponpes Nurul Huda yang Hanyut di Sungai Cikapundung Akhirnya Ditemukan
Pemerintah akan meningkatkan status pengecer menjadi sub pangkalan untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg lebih terstruktur.
Menurut data Kementerian ESDM, sekitar 135 ribu pengecer di seluruh Indonesia akan secara otomatis naik tingkat menjadi sub pangkalan tanpa dikenakan biaya.
Dengan sistem tersebut, pengecer yang menjadi sub pangkalan dapat terdaftar secara formal dan memiliki akses langsung ke distribusi LPG bersubsidi.
Meski akui bersalah, Bahlil masih juga membela diri. Diklaim dia, kebijakan untuk menghapus pengecer sudah diwacanakan sejak dua tahun lalu. Menurutnya, langkah ini bentuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dugaan penyalahgunaan pengecer.
















