TERASJABAR.ID – Kisruh gas LPG 3 kg yang tak bisa dibeli di pengencer akhirnya selesai, setelah banyak orang mengantre di pangkalan untuk membeli gas dan bahkan sudah ada korban yang meninggal dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menetapkan aturan larangan pengecer tak boleh menjual gas melon per tanggal 1 Februari 2025 dan membuat masyarkat keseulitan mendapatkan gas melon.
Bahlil sendiri akhirnya meminta maaf karena kejadian ini, ia sendiri tak bermaksud untuk menyulitkan masyarakat dan ini dilakukan hanya untuk penataan system distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
“Kami pemerintah pertama-tama memohon maaf kalau ini terjadi, karena ini semata-mata kita lakukan untuk penataan,” ujar Bahlil saat melakukan inspeksi ke pangkalan LPG 3 Kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2).
Akhirnya setelah adanya keluhan dan korban dari Masyarakat, LPG 3kg kembali bisa dijual oleh pengecer yang di instruksikan langsung oleh presiden Prabowo Subianto.
- Nonton Petaka Gunung Gede yang Tayang di Bioskop, Sinopsis: Perjalanan Pendakian Dua Sahabat
- Musuh Kena Mental! Cek 14 Akun Sultan FF Gratis Hari Ini 16 Februari 2025
- Nonton Melo Movie Full Episode 1-10 Sub Indo, Sinopsis: Impian Park Bo Young yang Ingin Jadi Sutradara Film
- Yuk Klaim 17 Kode Redeem FF Hari Ini 16 Februari 2025, Banyak Banget Hadiahnya!
- GAMPANG! Cek 13 Akun Sultan FF Gratis Hari Ini 16 Februari 2025
Pemerintah akan meningkatkan status pengecer menjadi sub pangkalan untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg lebih terstruktur.
Menurut data Kementerian ESDM, sekitar 135 ribu pengecer di seluruh Indonesia akan secara otomatis naik tingkat menjadi sub pangkalan tanpa dikenakan biaya.
Dengan sistem tersebut, pengecer yang menjadi sub pangkalan dapat terdaftar secara formal dan memiliki akses langsung ke distribusi LPG bersubsidi.
Meski akui bersalah, Bahlil masih juga membela diri. Diklaim dia, kebijakan untuk menghapus pengecer sudah diwacanakan sejak dua tahun lalu. Menurutnya, langkah ini bentuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dugaan penyalahgunaan pengecer.