TERASJABAR.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan jurnalis memegang peran kunci menjaga kebenaran di tengah arus informasi yang semakin cepat dan tidak selalu terverifikasi. Menurutnya, di era digital, kecepatan tidak boleh mengalahkan akurasi.
“Ini era dimana informasi sangat cepat dan sangat banyak, serta banyak yang belum melalui verifikasi yang baik karena orang berkejar-kejaran dengan waktu,” ujar Meutya Hafid dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Car Free Day Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (03/05/2026).
Menurut Menkomdigi, insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan kecepatan produksi informasi.
Meutya menekankan bahwa orientasi utama jurnalistik harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Pada dasarnya kita membuat berita untuk manfaat banyak orang, bukan untuk mudarat orang banyak,” tegasnya.
Menkomdigi menjelaskan bahwa penyampaian informasi yang benar merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
Dalam hal ini, pemerintah bersama insan pers memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan kualitas informasi yang beredar di ruang publik.
“Informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, undang-undang tidak menyebut informasi yang tidak benar atau misinformasi. Yang dimaksud sebagai bagian dari HAM adalah informasi yang benar,” jelasnya.














