TERASJABAR.ID – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dan konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak Indonesia dari ancaman radikalisme yang semakin masif di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia maya adalah prioritas utama pemerintah.
“Fitur komunikasi seperti chat dengan orang tidak dikenal merupakan titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk rekrutmen dan radikalisasi anak. Oleh karena itu, kami meminta tegas kepada platform digital dan game global seperti Roblox untuk segera menyesuaikan fiturnya, terutama dengan membatasi interaksi anak dengan pihak yang tidak dikenal,” tegas Meutya Hafid dalam konferensi pers bersama Kepala BNPT di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.
Menkomdigi menambahkan PP TUNAS merupakan tindak lanjut langsung dari masukan berbagai pihak, termasuk BNPT, untuk menciptakan ruang digital yang jauh lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Kepala BNPT Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.
“PP TUNAS adalah langkah yang sangat tepat dan berani dari Kemkomdigi. Ini merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang untuk melindungi anak dari bahaya sistem elektronik,” tegas Eddy Hartono.
Ia menekankan bahwa regulasi ini sangat krusial sebagai bagian dari strategi pencegahan terorisme di era digital.
















