Oleh : Dr, dr. Dodo Suhendar, M.M
TERASJABAR.ID – Jumlah dan proporsi penduduk lanjut usia dari waktu ke waktu semakin bertambah seiring dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan yang ikut berkontribusi terhadap meningkatnya Umur Harapan Hidup (UHH). Proporsi penduduk lanjut usia di Jawa Barat tahun 2025 adalah 11,51 % (sumber : BPS), meningkat sangat pesat jika dibandingkan tahun 2017 (10,05%) dan 7 % pada tahun 2010. Diperkirakan proporsi penduduk lanjut usia di Provinsi Jawa Barat akan meningkat pada tahun 2035 menjadi sebanyak 16%. Menurut BPS pula, umur harapan hidup di Jawa Barat adalah : 75,53 tahun. Yang lebih menarik, umur harapan hidup kaum perempuan lebih tinggi, yakni : 78,42 tahun, sedangkan bagi kaum pria, yakni :72,78 tahun. Berbahagialah mereka yang saat ini telah berusia lebih dari 75 tahun, tentunya dalam keadaan sehat, dan masih aktif beraktivitas.
Umur harapan hidup tertinggi di Kota Bandung (75,78 tahun), sedangkan yang terendah di Kab. Cianjur (75,05 tahun).
Meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia akan mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam berbagai aspek pembangunan, diantaranya aspek tata ruang, penyediaan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial. Penduduk kelompok usia lanjut memerlukan pelayanan kesehatan yang lebih kompleks dibandingkan penduduk usia muda, mengingat munculnya keluhan kesehatan pada lanjut usia lebih banyak, bersifat kronis dan degeneratif.
Birren dan Renner (1977) dalam Prawitasari (1994) melakukan riset psikologi tentang penuaan. Menurutnya, usia manusia dibagi menjadi tiga kelompok usia, yaitu : usia biologis, usia psikologis, dan usia sosial. Usia biologis merupakan estimasi posisi seseorang dalam hubungannya dengan potensi lama hidupnya. Seseorang dianggap muda secara biologis apabila organ-organ tubuhnya seperti jantung, liver, ginjal, pencernaan tetap berfungsi dengan baik, meskipun sudah ber usia lanjut (tua). Usia psikologis berhubungan dengan kemampuan individu untuk adaptif dalam hal ingatan, belajar, intelegensi, keterampilan, perasaan, motivasi dan emosi. Seseorang yang ingatannya tetap jernih, intelegensinya tidak terganggu, perasaannya stabil, motivasinya tetap tinggi, emosinya sehat, maka orang tersebut secara psikologis dikatakan dewasa. Sedangkan usia sosial menggambarkan peran maupun kebiasaan sosial seseorang dalam hubungannya dengan anggota masyarakat. Seseorang dianggap dewasa secarasosial apabila orang tersebut mampu berhubungan dengan orang lain, mampu jadi anggota masyarakat dan berperan serta di dalamnya.
Berbagai perubahan fisik yang terjadi pada lanjut usia merupakan hal yang wajar. Kulitnya yang sudah tidak kencang lagi, otot-ototnya sudah mengendor, organ-organ tubuhnya kurang berfungsi dengan baik yang tentunya akan mempengaruhi kondisi kesehatannya. Menurut Safitri (2018) ,masalah-masalah kesehatan yang sering terjadi pada kelompok lanjut usia berbeda dari orang dewasa yang sering disebut “sindroma geriatric”yaitu kumpulan gejala-gejala mengenai kesehatan yang sering dikeluhkan oleh para lanjut usia, diantaranya yaitu kurang gerak (immobility), mudah jatuh (instability), sering buang air kecil/besar atau beser(incontinence),gangguan intelektual/demensia (intellectual impairment), infeksi (infection), gangguan pendengaran, penglihatan, dan penciuman (impairment of hearing, vision and smell). Seseorang usia lanjut cenderung mengisolasi diri (depression), gangguan nutrisi (malnutrition), tidak memiliki penghasilan (impecunity), rentan menderita penyakit, sperti penyakit kronisdan degeratif akibat pengaruh obat-obatan (iatrogenic), sulit tidur (insomnia), penurunan sistem kekebalan tubuh (immune-defficiency), gangguan fungsi seksual (impotence), dan sulit buangair besar (impaction).
Upaya untuk mensejahterakan para lanjut usia merupakan tanggungjawab bersama, baik Pemerintah, Organisasi lanjut usia (PWRI, PPI, Pepabri, LLI, dll.), Perguruan Tinggi, Lembaga pelayanan publik, masyarakat, keluarga, dan usia lanjut itu sendiri. Pemerintah provinsi Jawa Barat telah memiliki regulasi PERDA nomor : 1 tahun 2023 tentang “Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia”. Sayangnya implementasi Kebijakan tersebut belum oprtimal, karena masih minimnya desiminasi informasi regulasi tersebut. Beberapa hal yang perlu diketahui terkalit Perda tersebut adalah : pasal 3, ayat (2), yang merupakan hak-hak Lanjut Usia, meliputi : a). Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual, b). Pelayanan Kesehatan, c). Pelayanan Kesempatan Kerja, d). Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan, e). Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, f). Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, g). Perlindungan sosial, h). Bantuan sosial, i). Partisipasi Politik, j). Berkebudayaan, dan k). Administrasi Kependudukan. Untuk merealisasikan kesejahteraan Lanjut Usia, Pemerintah memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat dan dunia usaha dalam wadah “Komisi Kesejahteraan Lanjut Usia”. Hal ini memberikan akses yang cukup luas bagi organisasi Lanjut Usia seperti Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) Jawa Barat
untuk mensosialisasikan PERDA Jawa Barat no. 1 tahun 2023, dan menjadi mitra terdepan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi Lanjut Usia.
Setiap tanggal 29 Mei kita memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN). Peringatan ini bertujuan untuk memberikan penghormatan, penghargaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran penting para lanjut usia. Tema peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-30 pada tahun 2026 adalah “Lansia Sehat dan Mandiri untuk Indonesia yang Berdaya”. Sampai saat ini, masih dijumpai stigma terhadap lanjut usia (lansia),yakni pandangan atau stereotip negatif yang menganggap Lanjut Usia itu lemah, tidak produktif, dan membebani. Hal ini sering memicu diskriminasi (ageism) yang berdampak langsung pada kesehatan mental, menurunkan harga diri, serta membuat lansia enggan mencari bantuan. Hal ini tentu menjadi menjadi tugas kita bersama untuk meghapus stigma tersebut, sekaligus menampilkan Lanjut Usia yang Sehat, Aktif, Berdaya, dan Bermartabat. PPI Jawa Barat dan PPI Kabupaten/Kota harus bersatu saling memperkuat, untuk mewujudkan Lanjut Usia di Jawa Barat yang lebih sejahtera, dengan parameternya adalah : Lanjut Usia yang Sehat, Aktif, Berdaya, dan Bermartabat. Sinergitas merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan Lanjut Usia yang lebih sejahtera. Perlu upaya komunikasi dan silaturahmi dengan Pemerintah dan DPRD setempat, serta melibatkan Dunia Usaha, untuk memperoleh hak-hak Lanjut Usia seperti yang tercantum dalam PERDA.
Salah satu model pemberdayaan Lanjut Usia yang sudah secara aktif dilakukan adalah di negara Jepang. Jepang memberdayakan lansia melalui program yang mengubah pandangan dari “beban” menjadi “aset masyarakat”. Lansia didorong tetap aktif, mandiri, dan berkontribusi secara sosial maupun ekonomi. Dalam suatu kesempatan penulis berkunjung ke Shizouka Jepang, saat sarapan pagi di hotel tempat menginap, yang melayaninya adalah karyawan berusia 70-75 tahun. Jepang membuat kebijakan “Silver Human Resources Center” (SHRC), yakni Program nasional yang memungkinkan warga berusia 60 tahun ke atas untuk tetap
bekerja sesuai kemampuan. Lansia dipekerjakan dalam pekerjaan paruh waktu atau musiman seperti berkebun, kebersihan, atau administrasi, agar tetap aktif dan berpenghasilan. Program lainnya adalah : Program Kota Ramah Lansia (Age-Friendly Cities), Pusat Aktivitas Komunitas (Klub Lansia), dan Program Pertukaran Sosial, Lanjut Usia yang sehat membantu Lanjut Usia yang lemah. Program-program ini didorong oleh pendekatan budaya lokal seperti “no-meiwaku” (tidak merepotkan orang lain) yang memotivasi lansia untuk mandiri dan produktif. Tentu saja kita di Jawa Barat bisa mengadopsi program-program tersebut dengan modifikasi yang dilandasi semangat “Silih Asih, Silih Asah, dan Silih Asuh”. Disamping itu, Lanjut Usia di Jawa Barat harus menjadi suri tauladan di keluarganya, menjadi contoh untuk anak-anak dan cucu-cucunya, pemberi nasehat yang menyejukkan, pemberi motivasi yang menggerakkan, dan bisa jadi sahabat tempat menyampaikan curahan hati bagi anggota keluarganya. Sebagai umat beragama, Lanjut Usia di Jawa Barat harus mulai menyiapkan bekalnya untuk kehidupan di masa yang akan datang yang kekal. Berbagai kegiatan Keagamaan dan Sosial perlu dikemas yang lebih menarik dan menyenangkan, seperti “Pesantren Lansia”, sebagai salah satu cara untuk menggapai “Husnul Khotimah”
Melalui momentum peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) taun 2026, mari kita bergandeng tangan, bertaut pemikiran, dan sinergi potensi untuk mewujudkan Lanjut Usia di Jawa Barat yang lebih sejahtera. Kita berharap kalau berobat ke Rumah Sakit tidak harus mengantri, mendapatkan fasilitasi transportasi khusus Lanjut Usia secara gratis, bisa berinteraksi di “Taman Lansia” lengkap dengan Café makanan jadulnya, bisa diberdayakan kembali untuk mengajar, konsultan, dapat potongan harga jika naik kereta api, dan fasilitasi-fasilitasi lainnya yang harus kita perjuangkan bersama-sama. Semoga PPI Jawa Barat bersama organisasi Lanjut Usia lainnya menjadi lokomotif yang membawa kesejahteraan yang lebih baik bagi Lanjut Usia di Jawa Barat.(**)

Ruang Inspirasi…Bandung, 05 Juni 2026
Dr. dr. Dodo Suhendar, MM adalah Wakil Ketua 1 PPI Jawa Barat. Tinggal di Margahayu Raya, Bandung. Pernah bertugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial Jawa Barat.
















