TERASJABAR.ID – Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) mengeluarkan empat rekomendasi penting kepada para kepala daerah di Tanah Papua untuk mempercepat penanganan persoalan sanitasi, mencegah penyebaran penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC), serta meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang sehat.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Umum AKKOPSI, Dadang Supriatna, dalam kegiatan Deklarasi 42 Kepala Daerah se-Tanah Papua untuk Gerakan Nasional Pemberantasan Tuberkulosis Berbasis Komunitas melalui penguatan higiene sanitasi dan percepatan quality control Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (30/5/2026).
Dadang yang juga menjabat sebagai Bupati Bandung menyoroti tingginya angka kasus TBC di Indonesia.
Ia menyebut Indonesia saat ini menempati posisi kedua dunia dengan jumlah kasus TBC terbanyak setelah India. Pemerintah pun menargetkan eliminasi penyakit tersebut pada 2030.
Menurutnya, sekitar 67 hingga 75 persen kasus TBC di Indonesia menyerang kelompok usia produktif antara 15 hingga 54 tahun. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara.
“Kerugian ekonomi akibat TBC diperkirakan mencapai Rp40 triliun setiap tahun. Selain itu, proses pengobatan hingga pasien dinyatakan sembuh membutuhkan waktu sekitar enam bulan,” ujar Dadang.
Ia juga mengingatkan bahwa satu penderita TBC aktif yang belum mendapatkan pengobatan berpotensi menularkan penyakit kepada 10 hingga 15 orang dalam kurun waktu satu tahun.
Karena itu, Dadang menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian TBC, termasuk melalui peningkatan kualitas sanitasi lingkungan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, AKKOPSI menyampaikan empat rekomendasi utama. Pertama, mempercepat deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau wilayah bebas buang air besar sembarangan (BABS) dengan target seluruh daerah di Tanah Papua mencapai status ODF.
Kedua, melakukan verifikasi sekaligus memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang berhasil lebih cepat mewujudkan eliminasi praktik BABS.
Ketiga, mendorong pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota yang mengatur standar rumah sehat, termasuk kewajiban menyediakan ventilasi dan jendela yang memadai guna mengurangi risiko penyebaran penyakit pernapasan.
Keempat, mengalokasikan anggaran daerah melalui APBD untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (rutilahu) agar menjadi tempat tinggal yang sehat dan memenuhi standar kelayakan.
Selain membahas sanitasi lingkungan, Dadang juga menekankan pentingnya penerapan standar higiene dan sanitasi di SPPG sebagai bagian dari keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, setiap SPPG perlu memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan keamanan dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Penguatan higiene sanitasi dan percepatan quality control di SPPG merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan Program MBG. Karena itu, seluruh SPPG harus memiliki SLHS,” katanya.
Dadang menambahkan, Kabupaten Bandung saat ini memiliki 482 SPPG yang melayani sekitar 1,3 juta penerima manfaat Program MBG.
Dari jumlah tersebut, hampir 80 persen telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan tidak ada satu pun yang mendapat penghentian operasional dari Badan Gizi Nasional.-***















