TERASJABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memangkas anggaran sebesar Rp900 miliar dari pagu anggaran tahun 2025.
Semula anggaran sebesar Rp3 triliun menjadi Rp2,1 triliun pada tahun 2025 ini.
Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pemangkasan anggaran itu dilakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Efisiensi anggaran itu berlaku untuk seluruh satuan kerja hingga tingkat KPU daerah,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 10 2025.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini seluruh kegiatan-kegiatan KPU lebih banyak dilakukan di kantor.
Meskipun demikian, Afifuddin memastikan efisiensi anggaran tak mengganggu aktivitas pilkada yang saat ini masih sedang dalam proses.
“Seluruh kegiatan kami upayakan sekarang dilaksanakan di kantor KPU dengan prinsip efisien dan saya kira teman-teman juga sudah menyesuaikan dan kami tidak terganggu dari sisi aktivitas karena sekarang di daerah-daerah masih mengikuti seluruh skema aktivitas dengan pelaksanaan pilkada,” tuturnya.
Efisiensi
Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Keuangan menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun pada tahun anggaran 2025.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.
Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan nonoperasional di seluruh kementerian/lembaga.
Meskipun demikian, Menkeu menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial.***