TERASJABAR.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kini sedang menjadi sorotan usai ada penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumahnya.
Tim penyidik KPK disebut menyita beberapa barang dari hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil Pada, Senin 10 Maret 2025.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil hingga ditemukan dan disita beberapa barang ini dilakukan penyidik KPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang-barang yang akan diperiksa berkaitan kasus dugaan korupsi BJB tersebut.
Akan tetapi, KPK menolak untuk mengatakan barang apa saja yang disita dari rumah Ridwan Kamil. Ia menegaskan, barang-barang yang disita masih dalam proses kajian oleh penyidik guna memastikan keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi di BJB.
Karena akan adan pengkajian dikaji segala sesuatunya itu, tidak serta-merta gitu. Diteliti, dilihat. Nanti kalau memang tidak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan.
- Sambut Tahun Baru Islam Doa Bersama dan Tausyiah di Masjid Syiarul Islam Kuningan
- Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
- Partai Demokrat: Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
- Kita Hafal Januari , Tapi Lupa Muharram
- Hamparan Liar Eceng Gondok di Waduk Darma Akibat Pembiaran
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Upaya ini merupakan rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di BJB agar semakin terang benderang.
KPK juga berpeluang memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait hasil temuan yang diamankan di rumah yang bersangkutan. Namun terkait kapan dan apakah akan dilakukan pemanggilan, itu menjadi kewenangan penyidik.
Ridwan Kamil sendiri juga telah mengkonfirmasi kalau ada tim KPK yang mendatangi rumahnya terkait BJB.
Ridwan Kamil juga akan menanti keterangan lebih lanjut dari KPK.
















