terasjabar.id
Selasa, 9 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Kota Bandung Punya Motah-19 untuk Atasi Sampah Sungai, Ini Cara Kerjanya

Ivan W. by Ivan W.
1 Feb 2025 15:23
in Bandung Raya
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mesin Olah Runtah (Motah-19)

Motah-19 berfungsi membakar sampah hasil pengerukan sungai tanpa bahan bakar tambahan. (Diskominfo Kota Bandung)

TERASJABAR.ID – Sampah masih menjadi permasalahan serius di Kota Bandung hingga saat ini.

Tak hanya sampah yang dihasilkan rumah tangga dan industri, sampah dari sungai yang dibuang sembarangan juga menjadi soal tersendiri.

Untuk mengatasi hal itu, Pemkot Bandung berupaya lakukan inovasi dengan menerapkan Mesin Olah Runtah atau disingkat Motah-19.

Mesin ini disebut bisa mengolah hingga 2-4 ton sampah per hari.

Motah-19 berada di Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Diskominfo Kota Bandung, Motah-19 berfungsi membakar sampah hasil pengerukan sungai tanpa bahan bakar tambahan.

Motah-19 bisa menghasilkan 10 kg abu per ton sampah. Abu itu dapat diolah menjadi bata beton.

Motah-19 menjadi solusi untuk mengurangi timbunan sampah sungai yang menyebabkan banjir.

RELATED POSTS

Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung Sudah 65 Persen, Target Rampung Akhir 2025

Alun-alun Bandung Siap Dibuka Kembali, Hadirkan Fasilitas Baru dan Akses Ramah Disabilitas

Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal

Resmi Dibuka! Seleksi Pimpinan Baznas Kota Bandung 2026–2031, Ini Persyaratannya

ADVERTISEMENT

Dengan Motah-19, sampah hasil pengerukan sungai dapat diolah langsung tanpa harus dibuang ke TPA.

Sebelum kehadiran Motah-19, sampah hasil pengerukan sungai hanya ditampung sementara sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kota BandungMotah-19sampahsungai
ShareTweetSend

Related Posts

Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam
Bandung Raya

Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

8 Des 2025 07:31
Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung Sudah 65 Persen, Target Rampung Akhir 2025
Bandung Raya

Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung Sudah 65 Persen, Target Rampung Akhir 2025

30 Nov 2025 18:28
Alun-alun Bandung Siap Dibuka Kembali, Hadirkan Fasilitas Baru dan Akses Ramah Disabilitas
Bandung Raya

Alun-alun Bandung Siap Dibuka Kembali, Hadirkan Fasilitas Baru dan Akses Ramah Disabilitas

28 Nov 2025 22:04
Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal
News

Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal

26 Nov 2025 23:43
Resmi Dibuka! Seleksi Pimpinan Baznas Kota Bandung 2026–2031, Ini Persyaratannya
Bandung Raya

Resmi Dibuka! Seleksi Pimpinan Baznas Kota Bandung 2026–2031, Ini Persyaratannya

26 Nov 2025 12:12
Atasi Krisis Sampah, Pemkot Bandung Siapkan 3 Langkah Darurat
Bandung Raya

Atasi Krisis Sampah, Pemkot Bandung Siapkan 3 Langkah Darurat

25 Nov 2025 15:50
Next Post
Ilustrasi Rupiah

Simak Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Bisa Gunakan HP

Info Loker BUMN! Bio Farma Bandung Buka Loker 3 Posisi Sekaligus, Tertarik?

Info Loker BUMN! Bio Farma Bandung Buka Loker 3 Posisi Sekaligus, Tertarik?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

3 Des 2025 20:32
Remaja 14 Tahun  Berkubutuhan Khusus Hanyut di Citarum Katapang

Remaja 14 Tahun Berkubutuhan Khusus Hanyut di Citarum Katapang

8 Des 2025 14:46
Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

4 Des 2025 07:16
Kejati Jabar Didesak Segera Usut Penyimpangan Proyek PJU yang Libatkan Orang Dekat Gubernur

Kejati Jabar Didesak Segera Usut Penyimpangan Proyek PJU yang Libatkan Orang Dekat Gubernur

8 Des 2025 14:24
Corong Jabar Soroti Syarat Pembuatan dan Masa Kadaluarsa SIM

Corong Jabar Soroti Syarat Pembuatan dan Masa Kadaluarsa SIM

0
Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

0
Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

0
Bojan Hodak

Persib Bandung Siap Hadapi Bangkok United di Laga ACL 2, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

0
Corong Jabar Soroti Syarat Pembuatan dan Masa Kadaluarsa SIM

Corong Jabar Soroti Syarat Pembuatan dan Masa Kadaluarsa SIM

9 Des 2025 17:11
Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

9 Des 2025 15:27
Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

9 Des 2025 15:05
Bojan Hodak

Persib Bandung Siap Hadapi Bangkok United di Laga ACL 2, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

9 Des 2025 14:12

Recent News

Corong Jabar Soroti Syarat Pembuatan dan Masa Kadaluarsa SIM

Corong Jabar Soroti Syarat Pembuatan dan Masa Kadaluarsa SIM

9 Des 2025 17:11
Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

9 Des 2025 15:27
Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

9 Des 2025 15:05
Bojan Hodak

Persib Bandung Siap Hadapi Bangkok United di Laga ACL 2, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

9 Des 2025 14:12
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.