Dirjen Alex menyatakan Kemkomdigi tak akan segan memberikan sanksi mengingat Wikimedia juga sudah diberi batas waktu yang cukup panjang.
“Dalam perpanjangan waktu terakhir, yaitu 7 hari, Wikimedia Foundation diharapkan segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE sesuai ketentuan yang berlaku, jika masih belum ada kepatuhan terhadap hukum di Indonesia maka kami akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran,” tegas Dirjen Alex.
Adapun pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pendaftaran wajib bagi platform digital (lokal/asing) yang beroperasi di Indonesia untuk legalitas, pelindungan data pengguna, dan tata kelola ruang digital.
Pendaftaran PSE menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (media sosial, e-commerce, fintech, search engine) yang beroperasi di Indonesia. Termasuk bagi Wikimedia sebagai platform global dengan jutaan pengguna.
Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ditegaskan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Dirjen Alex menyatakan, pendaftaran PSE tidak dipungut biaya apapun dan diberlakukan setara terhadap semua platform, baik yang bersifat laba maupun nirlaba termasuk PSE publik seperti Wikimedia Foundation.
“Hal ini dilakukan untuk melindungi publik, juga melindungi platform itu sendiri, dalam hal ini Wikimedia, agar terlindungi secara hukum,” tutup Dirjen Alex.***
Sumber: Siaran Pers Kemkomdigi
















