Masa transisi bukan berarti menunda aturan. Transisi adalah soal memberi waktu. Waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan investasi. Waktu bagi pekerja untuk bersiap. Waktu bagi ekosistem usaha untuk beradaptasi. Dalam kebijakan publik, masa transisi adalah bentuk keadilan sosial.
Bandung dikenal sebagai kota yang humanis. Semestinya, penataan kota juga dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Aturan perlu tegas, tetapi juga perlu bijak. Kota yang baik bukan hanya yang tampak rapi dari kejauhan, tetapi yang warganya tetap bisa bekerja dan hidup dengan layak.
Penataan reklame seharusnya menjadi proses, bukan kejutan. Dengan roadmap yang jelas, kota bisa tetap tertata tanpa harus memutus nafkah secara seketika.
Karena pada akhirnya, kota bukan hanya soal ruang dan estetika. Kota adalah tentang orang hidup di dalamnya.
Dan ketika aturan datang tanpa jeda, yang pertama kali pergi bukan papan reklame melainkan rasa aman banyak keluarga.***
















