terasjabar.id
Minggu, 19 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan, Dua Buzzer Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Yayan Sofyan by Yayan Sofyan
19 Apr 2026 19:36
in Bandung Raya
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan, Dua Buzzer Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan

TERASJABAR.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan (P21) terhadap dua tersangka yang merupakan buzzer dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik pengusaha produk kecantikan HS.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H . Menurutnya, dua tersangka buzzer, yakni FM dan MSR yang berdomisili di Garut sudah dilakukan penyidikan tahap 2.

“Untuk mencari dalang dibalik kasus pencemaran nama baik HS, hasil koordinasi dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar, akan kami lakukan penyidikan lanjutan, tapi masih menunggu dahulu putusan sidang, setelah itu jaksa penuntut umum baru menyarankan untuk penyidikan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat,” katanya, Minggu (19/4/2026).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, tersangka ini dijerat pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 UU ITE. Mereka terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 400 juta. Sejumlah barang bukti pun sudah disita, seperti ponsel, laptop termasuk macbook, flashdisk, dan dokumen dari BPOM RI.

Para tersangka menjalankan aksinya ini dengan cara memanfaatkan foto dan video pribadi korban yang diambil dari akun medsos tanpa izin. Kemudian, dimanipulasi menjadi konten meme dan video pendek yang bersifat merendahkan.

“Konten tersebut dibuat dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baik korban. Dari hasil penyidikan, terdapat 12 unggahan di akun Instagram @raden_selebriti yang mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujar AKBP Hotmartua Ambarita selaku Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, ketika konferensi pers Januari lalu.*

RELATED POSTS

No Content Available
Tags: Nama BaikPencemaranPengusaha Kecantikan
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Next Post
Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

13 Apr 2026 16:10
TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Apr 2026 16:00
5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

7 Apr 2026 18:20
SELURUH INDONESIA! Dadar Beredar Buka Loker Gede-Gedean, Ini Link Daftarnya

SELURUH INDONESIA! Dadar Beredar Buka Loker Gede-Gedean, Ini Link Daftarnya

14 Apr 2026 17:04
Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

0
Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan, Dua Buzzer Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan, Dua Buzzer Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

0
Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

0
Ada Fakta Baru Kasus Video Syur Selegram Lisa Mariana, Ini Kata Polda Jabar

Ada Fakta Baru Kasus Video Syur Selegram Lisa Mariana, Ini Kata Polda Jabar

0
Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

19 Apr 2026 20:22
Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan, Dua Buzzer Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan, Dua Buzzer Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

19 Apr 2026 19:36
Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

19 Apr 2026 19:17
Ada Fakta Baru Kasus Video Syur Selegram Lisa Mariana, Ini Kata Polda Jabar

Ada Fakta Baru Kasus Video Syur Selegram Lisa Mariana, Ini Kata Polda Jabar

19 Apr 2026 19:04
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.