terasjabar.id
Minggu, 19 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

Tiah SM by Tiah SM
19 Apr 2026 20:22
in News
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

TERASJABAR.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban parkir liar yang kerap mengganggu ketertiban lalu lintas dan hak pejalan kaki.

Operasi gabungan yang digelar akhir pekan ini menyasar sejumlah ruas jalan yang padat aktivitas, seperti Otista, Panjunan, Gardujati hingga kawasan Dago dan Braga.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengungkapkan, pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam penertiban kali ini. Meski demikian, operasi tetap berjalan efektif dengan hasil yang cukup signifikan.

“Hal yang paling sulit memang penertiban di trotoar, seperti di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Tapi alhamdulillah operasi tetap bisa dilaksanakan,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Minggu (19/04/2026.)

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.

ADVERTISEMENT

“Untuk ETLE mobile itu kebanyakan roda empat, begitu juga yang ditilang manual oleh kepolisian,” ujarnya.

Terkait sanksi, Ulloh menjelaskan, besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran roda dua, denda sekitar Rp245 ribu. Sedangkan roda empat yang diderek dikenakan denda sekitar Rp525 ribu.

RELATED POSTS

Dishub Akhirnya Perbaiki Puluhan Lampu PJU yang Mati di Batas Kota

Pemkot Bandung Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pungli Parkir di Jalan Braga

Parkir di Bandung Gratis Tanpamu Jika Tanpa Karcis Resmi

Penertiban Parkir Liar Setengah Hati, Satpol PP dan Dishub Dinilai Tidak Konsisten

Trotoar di Kuningan Ditumbuhi Rumput Liar dan Tempat Pembuangan Sampah

Ia juga menjelaskan mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda empat. Jika pemilik kendaraan berada di lokasi maka penindakan dilakukan secara tilang manual. Namun jika kendaraan ditinggalkan maka akan dikenakan tilang melalui ETLE mobile.

“Kalau ada orangnya kita tilang manual kalau tidak ada kita gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya nanti ditangani oleh kepolisian,” tuturnya.

Tags: Denda Rp 525 ribuDishubparkirTrotoar
ShareTweetSend

Related Posts

Dishub Akhirnya Perbaiki Puluhan Lampu PJU yang Mati di Batas Kota
Bandung Raya

Dishub Akhirnya Perbaiki Puluhan Lampu PJU yang Mati di Batas Kota

4 Mar 2026 21:16
Pemkot Bandung Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pungli Parkir di Jalan Braga
News

Pemkot Bandung Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pungli Parkir di Jalan Braga

22 Des 2025 20:04
Parkir di Bandung Gratis Tanpamu Jika Tanpa Karcis Resmi
Bandung Raya

Parkir di Bandung Gratis Tanpamu Jika Tanpa Karcis Resmi

18 Des 2025 15:46
Penertiban Parkir Liar Setengah Hati, Satpol PP dan Dishub Dinilai Tidak Konsisten
Daerah

Penertiban Parkir Liar Setengah Hati, Satpol PP dan Dishub Dinilai Tidak Konsisten

27 Jul 2025 18:21
Trotoar di Kuningan Ditumbuhi Rumput Liar dan Tempat Pembuangan Sampah
Daerah

Trotoar di Kuningan Ditumbuhi Rumput Liar dan Tempat Pembuangan Sampah

5 Jun 2025 18:20
parkir motor Kuningan
News

Puluhan Pengendara Motor Langgar Larangan Parkir di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan

30 Mar 2025 10:02
Next Post
Sering Dianggap Sepele, Ini Dampak Buruk Jarang Sikat Gigi!

Sering Dianggap Sepele, Ini Dampak Buruk Jarang Sikat Gigi!

Seratusan Pengusaha Jabar Deklarasikan Forum Komunikasi Pengusaha Jabar (Forkompenja) 

Seratusan Pengusaha Jabar Deklarasikan Forum Komunikasi Pengusaha Jabar (Forkompenja) 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

13 Apr 2026 16:10
TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Apr 2026 16:00
5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

7 Apr 2026 18:20
SELURUH INDONESIA! Dadar Beredar Buka Loker Gede-Gedean, Ini Link Daftarnya

SELURUH INDONESIA! Dadar Beredar Buka Loker Gede-Gedean, Ini Link Daftarnya

14 Apr 2026 17:04
Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

0
Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan, Dua Buzzer Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan, Dua Buzzer Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

0
Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

0
Ada Fakta Baru Kasus Video Syur Selegram Lisa Mariana, Ini Kata Polda Jabar

Ada Fakta Baru Kasus Video Syur Selegram Lisa Mariana, Ini Kata Polda Jabar

0
Sering Dianggap Sepele, Ini Dampak Buruk Jarang Sikat Gigi!

Sering Dianggap Sepele, Ini Dampak Buruk Jarang Sikat Gigi!

19 Apr 2026 20:30
Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

Dishub Gencar Operasi., Parkir di Trotoar Kena Denda Rp 525 ribu

19 Apr 2026 20:22
Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan, Dua Buzzer Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan, Dua Buzzer Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

19 Apr 2026 19:36
Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

19 Apr 2026 19:17
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.