Berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengatur bahwa guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperkenankan melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diambil guna menjamin keberlangsungan layanan pendidikan nasional yang sempat terkendala ketersediaan tenaga pendidik.
ADVERTISEMENT
Terkait skema penghasilan, surat edaran tersebut merinci tiga kategori penerima:
- Tunjangan Profesi Guru: Bagi guru yang bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
- Insentif Kementerian: Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik atau yang bersertifikat namun beban kerjanya belum terpenuhi.
- Penghasilan Daerah: Pemerintah Daerah diizinkan memberikan penghasilan tambahan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan analisis beban kerja masing-masing wilayah. ***
Sumber: Pemprov Jabar
Page 2 of 2
















