terasjabar.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Kades Cikujang Sukabumi, Heni Mulyani Jual Gedung Posyandu Desa, Tetap Tersenyum Lebar

nenan by nenan
1 Agu 2025 10:37
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kades Cikujang Sukabumi, Heni Mulyani Jual Gedung Posyandu Desa, Tetap Tersenyum Lebar

TERASJABAR.ID– Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, menjadi sorotan publik. Heni resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 28 Juli 2025, setelah diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp500 juta, termasuk menjual aset desa berupa gedung Posyandu Anggrek 09. Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan fasilitas kesehatan vital bagi warga desa.

Kronologi Kasus

Heni Mulyani, yang menjabat sebagai Kades Cikujang untuk periode 2019–2027, diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama 2019–2023. Salah satu temuan paling mencolok adalah penjualan gedung Posyandu Anggrek 09, yang dibangun menggunakan anggaran negara melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada 2008. Gedung tersebut, yang berlokasi di Kampung Lebak Muncang RT 41/20, Desa Cikujang, dijual pada Agustus 2022 seharga Rp45 juta kepada warga setempat bernama Denis.

Meskipun tanah tempat posyandu berdiri merupakan milik pribadi Heni atau berstatus wakaf, bangunan itu didanai oleh Dana Desa, sehingga penjualannya melanggar hukum. Heni berdalih bahwa posyandu tersebut sudah terbengkalai dan tidak digunakan sejak 2022. Ia bahkan mengklaim telah mengganti aset tersebut dengan membangun posyandu baru di Kampung Lebak Muncang RT 036/017. Namun, alasan ini tidak diterima penyidik, karena bangunan asli tetap merupakan aset negara yang tidak boleh diperjualbelikan.

Kerugian Negara dan Modus Korupsi

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, total kerugian negara akibat perbuatan Heni mencapai Rp500 juta. Selain penjualan posyandu, Heni juga diduga menggelapkan pendapatan dari garapan sawah desa yang seharusnya masuk ke PADes. Dana hasil korupsi ini, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, digunakan untuk keperluan pribadi Heni, termasuk menunjang gaya hidup sehari-hari. “Tersangka mengaku bertindak sendiri dan dana digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan kegiatan pemerintahan,” ujar Agus.

Penyidikan juga mengungkap bahwa Heni membeli ambulans bodong (tidak sesuai spesifikasi atau fiktif) menggunakan anggaran desa, memperparah daftar pelanggarannya. Sebanyak 20 saksi telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Heni Mulyani kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukamiskin, Bandung, selama 20 hari sejak pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota ke Kejari pada 28 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk persidangan terbuka.

RELATED POSTS

Menkop Tegaskan KDKMP Mesin Baru Penggerak Ekonomi Desa

Ungkap Dugaan Korupsi, Kejari Cimahi Bawa Dua Koper Dokumen dari Dinas Tenaga Kerja

Pertumbuhan Bogor Line Perkuat Urgensi Elektrifikasi hingga Sukabumi

BAZNAS RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat Untuk Kesejahteraan Desa

Pemerintah Dorong Perluasan Desa Siaga TB di Seluruh Indonesia

Uang hasil penjualan posyandu sebesar Rp30 juta telah diamankan sebagai barang bukti dan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti (UP) dalam persidangan. Jika Heni tidak mampu mengembalikan sisa kerugian negara, Kejaksaan berencana menyita aset pribadinya untuk pemulihan kerugian.

ADVERTISEMENT

Sorotan Publik

Kasus ini mencuri perhatian karena sikap Heni yang terlihat santai saat ditahan. Dalam foto-foto yang beredar, ia tampak tersenyum lebar meski mengenakan rompi tahanan oranye. “Halo, doakan ya,” ujarnya kepada awak media sebelum digiring ke mobil tahanan. Publik pun geram, terutama karena posyandu yang seharusnya melayani kesehatan ibu dan anak kini telah beralih fungsi menjadi rumah tinggal pribadi.

Tags: desaheni mulyanikorupsiposyanduSukabumi
ShareTweetSend

Related Posts

Menkop Tegaskan KDKMP Mesin Baru Penggerak Ekonomi Desa
Ekonomi

Menkop Tegaskan KDKMP Mesin Baru Penggerak Ekonomi Desa

25 Apr 2026 21:58
Ungkap Dugaan Korupsi, Kejari Cimahi Bawa Dua Koper Dokumen dari Dinas Tenaga Kerja
Berita Utama

Ungkap Dugaan Korupsi, Kejari Cimahi Bawa Dua Koper Dokumen dari Dinas Tenaga Kerja

22 Apr 2026 05:35
Pertumbuhan Bogor Line Perkuat Urgensi Elektrifikasi hingga Sukabumi
Ekonomi

Pertumbuhan Bogor Line Perkuat Urgensi Elektrifikasi hingga Sukabumi

11 Apr 2026 11:37
BAZNAS RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat Untuk Kesejahteraan Desa
News

BAZNAS RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat Untuk Kesejahteraan Desa

9 Apr 2026 11:07
Pemerintah Dorong Perluasan Desa Siaga TB di Seluruh Indonesia
News

Pemerintah Dorong Perluasan Desa Siaga TB di Seluruh Indonesia

8 Apr 2026 11:21
Mendikdasmen Dorong Program Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Desa Satu TK
News

Mendikdasmen Dorong Program Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Desa Satu TK

8 Apr 2026 10:16
Next Post
Cerita Warganet yang Kena Kebijakan PPATK: Rekening Dibekukan Tapi Masih Bisa Terima Transferan

Cerita Warganet yang Kena Kebijakan PPATK: Rekening Dibekukan Tapi Masih Bisa Terima Transferan

Diskominfo Kuningan Tegaskan Tidak Mengelola Akun Pribadi

Diskominfo Kuningan Tegaskan Tidak Mengelola Akun Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

26 Apr 2026 08:00
Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
TERBARU! Hangry Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

TERBARU! Hangry Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

26 Apr 2026 11:17
Ledia Hanifa Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pengolahan dan Pengemasan Pangan

Ledia Hanifa Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pengolahan dan Pengemasan Pangan

0
Optimalkan Gas Domestik, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

Optimalkan Gas Domestik, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

0
Pengusaha Jabar Sayangkan Aksi Rusuh di Hari Buruh, Butuh Suasana Kondusif untuk Pulihkan Ekonomi

Pengusaha Jabar Sayangkan Aksi Rusuh di Hari Buruh, Butuh Suasana Kondusif untuk Pulihkan Ekonomi

0
Di Tengah Krisis Iran: AS Tarik 5.000 Tentara dari Jerman, Ketegangan dengan NATO Memanas

Di Tengah Krisis Iran: AS Tarik 5.000 Tentara dari Jerman, Ketegangan dengan NATO Memanas

0
Ledia Hanifa Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pengolahan dan Pengemasan Pangan

Ledia Hanifa Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pengolahan dan Pengemasan Pangan

2 Mei 2026 14:14
Optimalkan Gas Domestik, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

Optimalkan Gas Domestik, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

2 Mei 2026 14:09
Pengusaha Jabar Sayangkan Aksi Rusuh di Hari Buruh, Butuh Suasana Kondusif untuk Pulihkan Ekonomi

Pengusaha Jabar Sayangkan Aksi Rusuh di Hari Buruh, Butuh Suasana Kondusif untuk Pulihkan Ekonomi

2 Mei 2026 14:04
Iuran Guru P3K Tidak Disetor, Disdikbud Jalin Kesepakatan Bersama PT Taspen Life

Iuran Guru P3K Tidak Disetor, Disdikbud Jalin Kesepakatan Bersama PT Taspen Life

2 Mei 2026 14:02
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.