TERAS JABAR – Oknum pejabat di Dinas Tenaga Kerja Cimahi diduga melakukan korupsi sehingga kasusnya kini sedang digarap Kejaksaan Negeri Cimahi.
Untuk mengungkak kasusnya, Kejari Cimahi kemarin siang hingga malam hari
melakukan penggeledahan di kantor Disnaker Cimahi.
Ada pun yang dicari dalam penggeledahan itu adalah dokumen yang berkaitan dengan program pelatihan kerja tahun 2022 – 2024.
Selama kurang lebih lima jam melakukan penggeledahan tim Kejari akhirnya dari ruang Disnaker sekitar pukul 19.00 WIB dengan membawa dua koper berisi beberapa berkas dan barang-barang.
Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, saat ditemui, Selasa (21/4/2026) malam membetulksn bahwa pihaknya melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi terkait dengan kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024.
Dugaan korupsi kaitan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja itu disinyalir berupa gratifikasi. Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti.
Menurut Fajrian, tim penyidik mendatangi kantor Disnaker dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Cimahi tahun anggaran 2022-2024.
Pihaknya belum mengungkap siapa saja tersangka dalam kasus tersebut. Dokumen dan barang yang disita akan ditelaah.
“Kami akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi tersebut. Untuk siapa yang terlibat, nanti kami akan menelaah dulu barang bukti yang dibawa ya, dokumen sebanyak dua koper tadi,” ucap Fajrian. ***














