Untuk guru tingkat SMA, SMK, dan SLB, koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sementara guru madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan akan dikoordinasikan bersama Kementerian Agama.
Boby mengatakan respons para guru terhadap pembahasan perda tersebut sangat positif. Bahkan saat Pansus melakukan kunjungan ke sekolah, sejumlah guru menyampaikan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut.
“Responnya sangat bagus, bahkan ada guru yang sampai menangis setelah mendengar adanya Perda ini. Mereka merasa akhirnya ada perlindungan nyata,” ungkapnya.
Sejauh ini, Pansus 12 telah melakukan kunjungan ke SMP Negeri 3 Cikarang Utara dan SD Negeri 11 Sukaresmi untuk menyerap aspirasi para pendidik. Kunjungan juga dilakukan ke Dinas Pendidikan Provinsi serta kementerian terkait.
Dari hasil dialog tersebut, keberadaan Satgas Pendidikan menjadi masukan paling dominan dari para guru yang ingin mengetahui fungsi satgas dalam menyelesaikan persoalan antara guru dan wali murid.
Satgas Pendidikan nantinya akan dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, akademisi, praktisi hukum, serta pihak terkait lainnya.
“Satgas ini sementara dibentuk di tingkat kabupaten dengan anggota dari berbagai unsur. Ketika ada kasus, rujukannya akan ke satgas ini,” jelasnya.
Boby berharap Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan ini segera disahkan agar para guru memiliki kepastian hukum dan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kalau guru merasa aman dan terlindungi, mereka akan lebih semangat mengajar. Itu yang kita harapkan agar kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi semakin meningkat,” pungkasnya.***
Sumber: Diskominfo Kab. Bekasi
















