Polisi bergerak cepat dengan memeriksa empat saksi, termasuk korban dan ahli pidana, serta menyita barang bukti berupa ponsel pelaku, celana pendek hitam, handuk milik korban, dan celana pendek wanita warna cokelat muda. Pada Kamis, 17 April 2025, Azwindar ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan
Alasan Pelaku: “Hanya Iseng”
Dalam pemeriksaan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Azwindar mengaku bahwa aksinya dilakukan karena “iseng” setelah mendengar suara korban sedang mandi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pelaku mengatakan bahwa ia “senang melihat korban” dan merekam hanya untuk konsumsi pribadi, tanpa niat menyebarkan video tersebut. “Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi.
Video itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” ungkap Firdaus dalam konferensi pers pada 21 April 2025.
Namun, polisi menyatakan bahwa tindakan Azwindar telah direncanakan, bukan sekadar spontanitas. Bukti perekaman melalui ventilasi kamar mandi menunjukkan adanya niat yang disengaja. Azwindar dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara